KSPI: Formula Kenaikan Upah 2026 Masih Belum Berpihak kepada Buruh
Minggu, 09 November 2025 - 20:09 WIB
loading...
KSPI menilai formula kenaikan upah tahun depan masih menguntungkan pengusaha ketimbang kesejahteraan buruh. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah tahun depan masih menguntungkan pengusaha ketimbang kesejahteraan buruh.
Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencari angka indeks tertentu yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.
"Sekarang Kemnaker atas desakan Apindo dan DEN, di dalam rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (9/11/2025).
Baca Juga: Suara Buruh: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi dengan Menaikkan Upah
Dia menegaskan besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah juga mengecil, begitupun sebaliknya.
Said Iqbal mengatakan, pada 2024 lalu Presiden Prabowo menetapkan indeks tertentu 0,8-0,9. Angka tersebut akhirnya membentuk kenaikan upah 6,5% pada tahun 2025. Indeks tertentu yang ditetapkan presiden ini mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya konsumsi.
Sehingga, tidak mungkin indeks tertentu tahun ini memiliki angka lebih rendah dari tahun lalu. Pasalnya tren makro ekonomi masih cenderung sama dengan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kita lihat berapa indeks tertentu tahun lalu yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo. Catatan kami berkisar 0,8 sampai 0,9. Maka berkaca dari hal tersebut, sudah jelas bahwa indeks tertentu tidak mungkin lebih rendah dari yang diputuskan Presiden Prabowo, sepanjang kondisi makro ekonomi mendekati sama," kata Said Iqbal.
Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen
Dia menilai, Menteri Ketenagakerjaan sama saja melawan keputusan Presiden Prabowo jika menetapkan indeks tertentu dalam rancangan PP lebih rendah dari tahun lalu. Ia berharap pemerintah bisa mengkaji ulang dalam menetapkan indeks tertentu untuk formulasi kenaikan upah tahun depan.
"Masa indeks tertentu ini diturunkan menjadi 0,2 sampai 0,7. Berarti Kementerian Ketenagakerjaan itu melindungi pengusaha-pengusaha hitam. Siapa itu, pengusaha hitam adalah yang hanya mau membayar upah murah," pungkasnya.
Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencari angka indeks tertentu yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.
"Sekarang Kemnaker atas desakan Apindo dan DEN, di dalam rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (9/11/2025).
Baca Juga: Suara Buruh: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi dengan Menaikkan Upah
Dia menegaskan besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah juga mengecil, begitupun sebaliknya.
Said Iqbal mengatakan, pada 2024 lalu Presiden Prabowo menetapkan indeks tertentu 0,8-0,9. Angka tersebut akhirnya membentuk kenaikan upah 6,5% pada tahun 2025. Indeks tertentu yang ditetapkan presiden ini mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya konsumsi.
Sehingga, tidak mungkin indeks tertentu tahun ini memiliki angka lebih rendah dari tahun lalu. Pasalnya tren makro ekonomi masih cenderung sama dengan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kita lihat berapa indeks tertentu tahun lalu yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo. Catatan kami berkisar 0,8 sampai 0,9. Maka berkaca dari hal tersebut, sudah jelas bahwa indeks tertentu tidak mungkin lebih rendah dari yang diputuskan Presiden Prabowo, sepanjang kondisi makro ekonomi mendekati sama," kata Said Iqbal.
Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen
Dia menilai, Menteri Ketenagakerjaan sama saja melawan keputusan Presiden Prabowo jika menetapkan indeks tertentu dalam rancangan PP lebih rendah dari tahun lalu. Ia berharap pemerintah bisa mengkaji ulang dalam menetapkan indeks tertentu untuk formulasi kenaikan upah tahun depan.
"Masa indeks tertentu ini diturunkan menjadi 0,2 sampai 0,7. Berarti Kementerian Ketenagakerjaan itu melindungi pengusaha-pengusaha hitam. Siapa itu, pengusaha hitam adalah yang hanya mau membayar upah murah," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :