KSPI: Formula Kenaikan Upah 2026 Masih Belum Berpihak kepada Buruh

Minggu, 09 November 2025 - 20:09 WIB
loading...
KSPI: Formula Kenaikan...
KSPI menilai formula kenaikan upah tahun depan masih menguntungkan pengusaha ketimbang kesejahteraan buruh. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah tahun depan masih menguntungkan pengusaha ketimbang kesejahteraan buruh.

Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencari angka indeks tertentu yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.

"Sekarang Kemnaker atas desakan Apindo dan DEN, di dalam rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga: Suara Buruh: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi dengan Menaikkan Upah

Dia menegaskan besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah juga mengecil, begitupun sebaliknya.



Said Iqbal mengatakan, pada 2024 lalu Presiden Prabowo menetapkan indeks tertentu 0,8-0,9. Angka tersebut akhirnya membentuk kenaikan upah 6,5% pada tahun 2025. Indeks tertentu yang ditetapkan presiden ini mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya konsumsi.

Sehingga, tidak mungkin indeks tertentu tahun ini memiliki angka lebih rendah dari tahun lalu. Pasalnya tren makro ekonomi masih cenderung sama dengan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kita lihat berapa indeks tertentu tahun lalu yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo. Catatan kami berkisar 0,8 sampai 0,9. Maka berkaca dari hal tersebut, sudah jelas bahwa indeks tertentu tidak mungkin lebih rendah dari yang diputuskan Presiden Prabowo, sepanjang kondisi makro ekonomi mendekati sama," kata Said Iqbal.

Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Dia menilai, Menteri Ketenagakerjaan sama saja melawan keputusan Presiden Prabowo jika menetapkan indeks tertentu dalam rancangan PP lebih rendah dari tahun lalu. Ia berharap pemerintah bisa mengkaji ulang dalam menetapkan indeks tertentu untuk formulasi kenaikan upah tahun depan.

"Masa indeks tertentu ini diturunkan menjadi 0,2 sampai 0,7. Berarti Kementerian Ketenagakerjaan itu melindungi pengusaha-pengusaha hitam. Siapa itu, pengusaha hitam adalah yang hanya mau membayar upah murah," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
50.000 Buruh Bakal Demo...
50.000 Buruh Bakal Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Berita Terkini
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Infografis
Masih Menjadi Misteri,...
Masih Menjadi Misteri, Benarkah Harimau Jawa Belum Punah?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved