Soal Redenominasi Rupiah, Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin Terus!
Senin, 10 November 2025 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.
"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah," kata Ramdan.
Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, meliputi kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta aspek teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum. "Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,: tambahnya.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah belum membahas lebih jauh soal redenominasi. Namun, ia mengakui kebijakan tersebut pasti akan berdampak terhadap inflasi. "Kita belum bahas, tentu nanti lah kita bahas," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian. Ketika ditanya apakah redenominasi berpotensi menaikkan inflasi. "Ya pasti akan berdampak, kita belum bahas ya," kata Airlangga.
Redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 memasukkan kebijakan ini dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah berdasarkan usulan Bank Indonesia yang telah lama menyiapkan rancangan teknis redenominasi sejak satu dekade lalu.
"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah," kata Ramdan.
Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, meliputi kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta aspek teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum. "Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,: tambahnya.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah belum membahas lebih jauh soal redenominasi. Namun, ia mengakui kebijakan tersebut pasti akan berdampak terhadap inflasi. "Kita belum bahas, tentu nanti lah kita bahas," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian. Ketika ditanya apakah redenominasi berpotensi menaikkan inflasi. "Ya pasti akan berdampak, kita belum bahas ya," kata Airlangga.
Redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 memasukkan kebijakan ini dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah berdasarkan usulan Bank Indonesia yang telah lama menyiapkan rancangan teknis redenominasi sejak satu dekade lalu.
(nng)
Lihat Juga :