Mengenal Apa Itu Redenominasi Rupiah, Kelebihan dan Kekurangannya
Rabu, 12 November 2025 - 18:50 WIB
loading...
Wacana lama redenominasi alias penyederhanaan uang rupiah kembali bergulir, yuk mengenal apa itu redenominasi serta kelebihan dan keuntungannya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali menggulirkan rencana redenominasi alias penyederhanaan uang rupiah . Redenominasi rupiah merupakan lagu lama yang kembali dinyanyikan, yang kerap masuk dalam salah satu program prioritas.
Kali ini rencana redenominasi rupiah kembali mencuat di 2025 setelah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan penyusunan RUU Redenominasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Kemenkeu untuk memperkuat stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional. Redenominasi Rupiah bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, antara lain dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Baca Juga: Sejauh Mana Urgensi Redenominasi? Jangan Lupa Sosialisasi Masif ke Masyarakat
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi fiskal jangka menengah yang ditargetkan rampung pada 2027 dan menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan dalam periode 2025–2029.
Dari definisi versi KBBI tersebut, dapat disimpulkan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang, sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada pengujung 1950-an, tepatnya pada 25 Agustus 1959.
Saat itu uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90%. Oleh karena itu, berbeda dengan sanering, redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang.
Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi. Redenominasi, secara teknis, uang yang sudah diredenominasi, jumlah angkanya akan mengecil tapi nilainya tetap sama.
Contoh redenominasi adalah uang Rp10.000, setelah dilakukan redenominasi, maka tiga angka di belakang akan hilang, penulisannya berubah Rp10 saja dan nilai uang masih sama dengan sepuluh ribu rupiah. Jika kita biasanya membeli roti seharga Rp10.000, setelah redenominasi rupiah, maka harga roti tersebut berubah Rp10.
Meningkatkan Kredibilitas Mata Uang: Secara psikologis, nominal yang lebih kecil dapat meningkatkan martabat dan citra Rupiah di mata internasional, menyetarakan digit Rupiah dengan mata uang negara lain.
Tujuan lainnya dari redenominasi rupiah yakni agar perekonomian Indonesia bisa setara dengan negara-negara lain terutama di tingkat regional. Mata uang rupiah terasa lebih bernilai seperti mata uang negara lain.
Misalnya, sebelum redenominasi USD1 saat ini adalah Rp16.300, setelah redenominasi maka USD1 menjadi Rp16,3. Di mata internasional, hal ini jelas lebih ringkas, mudah dipahami dan mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lainnya di kawasan.
Efisiensi Sistem: Memudahkan sistem administrasi dan teknologi informasi (IT) dalam pengolahan data keuangan dan transaksi, serta menghemat kapasitas penyimpanan data.
Melalui redenominasi, proses penghitungan menjadi lebih mudah, sebab tiga angka nol yang menyertai di belakang satuan uang tidak digunakan. Dalam hitungan perbankan, penyederhanaan digit mata uang yang dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol pada rupiah akan menghemat biaya teknologi yang digunakan.
Selain itu, bentuk penyederhanaan digit juga mempermudah untuk membaca laporan keuangan dalam praktik akuntansi.
Dampak Psikologis Pasar: Dapat memberikan persepsi positif bagi investor karena angka nominal yang lebih sederhana.
Biaya Pelaksanaan Tinggi: Memerlukan biaya besar untuk mencetak uang baru, melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh pelosok negeri, dan mengubah/menyesuaikan sistem IT di seluruh institusi keuangan dan perusahaan.
Kekhawatiran dan Keresahan Masyarakat: Masyarakat awam, terutama di daerah yang kurang teredukasi, bisa salah menginterpretasikan kebijakan sebagai sanering (pemotongan daya beli), yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap mata uang nasional atau kepanikan.
Baca Juga: Soal Redenominasi Rupiah, Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin Terus!
Waktu Transisi yang Lama: Proses transisi dan sosialisasi dari nominal lama ke nominal baru memerlukan waktu yang cukup panjang agar masyarakat terbiasa dan semua infrastruktur siap.
Keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas ekonomi makro, stabilitas moneter, serta sosialisasi yang matang dan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kali ini rencana redenominasi rupiah kembali mencuat di 2025 setelah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan penyusunan RUU Redenominasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Kemenkeu untuk memperkuat stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional. Redenominasi Rupiah bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, antara lain dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Baca Juga: Sejauh Mana Urgensi Redenominasi? Jangan Lupa Sosialisasi Masif ke Masyarakat
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi fiskal jangka menengah yang ditargetkan rampung pada 2027 dan menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan dalam periode 2025–2029.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.Dari definisi versi KBBI tersebut, dapat disimpulkan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang, sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada pengujung 1950-an, tepatnya pada 25 Agustus 1959.
Saat itu uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90%. Oleh karena itu, berbeda dengan sanering, redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang.
Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi. Redenominasi, secara teknis, uang yang sudah diredenominasi, jumlah angkanya akan mengecil tapi nilainya tetap sama.
Contoh redenominasi adalah uang Rp10.000, setelah dilakukan redenominasi, maka tiga angka di belakang akan hilang, penulisannya berubah Rp10 saja dan nilai uang masih sama dengan sepuluh ribu rupiah. Jika kita biasanya membeli roti seharga Rp10.000, setelah redenominasi rupiah, maka harga roti tersebut berubah Rp10.
Kelebihan dan Kekurangan Redenominasi di Indonesia
Kebijakan redenominasi di Indonesia, seperti negara lain, memiliki potensi dampak positif dan negatif, terutama dari sisi psikologis, teknis, dan ekonomi.- Kelebihan Redenominasi Rupiah
Penyederhanaan Transaksi dan Perhitungan: Nominal uang menjadi lebih kecil dan ringkas, memudahkan perhitungan, pencatatan akuntansi, serta transaksi sehari-hari, terutama untuk nominal besar (miliar/triliun).Meningkatkan Kredibilitas Mata Uang: Secara psikologis, nominal yang lebih kecil dapat meningkatkan martabat dan citra Rupiah di mata internasional, menyetarakan digit Rupiah dengan mata uang negara lain.
Tujuan lainnya dari redenominasi rupiah yakni agar perekonomian Indonesia bisa setara dengan negara-negara lain terutama di tingkat regional. Mata uang rupiah terasa lebih bernilai seperti mata uang negara lain.
Misalnya, sebelum redenominasi USD1 saat ini adalah Rp16.300, setelah redenominasi maka USD1 menjadi Rp16,3. Di mata internasional, hal ini jelas lebih ringkas, mudah dipahami dan mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lainnya di kawasan.
Efisiensi Sistem: Memudahkan sistem administrasi dan teknologi informasi (IT) dalam pengolahan data keuangan dan transaksi, serta menghemat kapasitas penyimpanan data.
Melalui redenominasi, proses penghitungan menjadi lebih mudah, sebab tiga angka nol yang menyertai di belakang satuan uang tidak digunakan. Dalam hitungan perbankan, penyederhanaan digit mata uang yang dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol pada rupiah akan menghemat biaya teknologi yang digunakan.
Selain itu, bentuk penyederhanaan digit juga mempermudah untuk membaca laporan keuangan dalam praktik akuntansi.
Dampak Psikologis Pasar: Dapat memberikan persepsi positif bagi investor karena angka nominal yang lebih sederhana.
- Kekurangan Redenominasi Rupiah
Risiko Pemicu Inflasi (Pembulatan Harga): Pedagang atau produsen mungkin memanfaatkan momen redenominasi untuk melakukan pembulatan harga barang dan jasa ke atas. Contoh: dari Rp1.950 menjadi Rp2,00 (setelah redenominasi 1.000:1) padahal seharusnya Rp1,95, yang dapat memicu kenaikan harga umum atau inflasi.Biaya Pelaksanaan Tinggi: Memerlukan biaya besar untuk mencetak uang baru, melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh pelosok negeri, dan mengubah/menyesuaikan sistem IT di seluruh institusi keuangan dan perusahaan.
Kekhawatiran dan Keresahan Masyarakat: Masyarakat awam, terutama di daerah yang kurang teredukasi, bisa salah menginterpretasikan kebijakan sebagai sanering (pemotongan daya beli), yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap mata uang nasional atau kepanikan.
Baca Juga: Soal Redenominasi Rupiah, Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin Terus!
Waktu Transisi yang Lama: Proses transisi dan sosialisasi dari nominal lama ke nominal baru memerlukan waktu yang cukup panjang agar masyarakat terbiasa dan semua infrastruktur siap.
Keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas ekonomi makro, stabilitas moneter, serta sosialisasi yang matang dan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat.
(akr)
Lihat Juga :