Perangi Korupsi dan Jaga Nilai Tukar, Ekonom Dukung Kebijakan Redenominasi
Sabtu, 15 November 2025 - 17:00 WIB
loading...
Redenominasi kembali mengemuka setelah didengungkan oleh Kementerian Keuangan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wacana redenominasi atau pemotongan harga mata uang Rupiah kembali mengemuka setelah didengungkan oleh Kementerian Keuangan. Pengamat Pasar Uang, Ibrahim Assuaibi, langkah ini dinilai wajar dan strategis, tidak hanya untuk efisiensi transaksi tetapi juga sebagai instrumen untuk menghadapi tantangan korupsi dan menjaga nilai tukar rupiah dari pelemahan lebih lanjut.
Ibrahim mengingatkan isu redenominasi bukanlah hal baru. Wacana ini pertama kali digulirkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekitar tahun 2010, ketika nilai tukar Rupiah sudah berada di atas Rp9.000 per dolar AS.
"Kita harus ingat bahwa redenominasi itu sudah mulai digulirkan di tahun 2010. Saat itu rupiah ini sudah di atas Rp9.000 saat itu," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu
Sosialisasi redenominasi, yang secara kewenangan seharusnya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), telah masif dilakukan hingga 2015-2017, membuat masyarakat dari berbagai lapisan sudah mengenal konsep ini.
Ibrahim melihat munculnya wacana redenominasi saat ini memiliki kaitan erat dengan desakan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan meminta koruptor mengembalikan dananya.
"Rupanya pernyataan-pernyataan Prabowo itu tidak didengar oleh para koruptor sehingga apa? Sehingga muncullah redenominasi, pemangkasan harga mata uang," kata Ibrahim.
Ia berpendapat bahwa tujuan terselubung redenominasi adalah untuk memaksa para penimbun uang, terutama dari hasil korupsi, untuk menukarkan dananya dengan mata uang baru. Penukaran ini akan memerlukan persyaratan seperti KTP, yang berpotensi mengungkap kepemilikan dana gelap.
Secara ekonomi, Ibrahim menegaskan redenominasi sangat diperlukan untuk membendung pelemahan Rupiah yang kian signifikan. Ia menyoroti posisi Rupiah yang telah melampaui Rp16.700 per dolar AS, jauh di atas level Rp9.081 saat wacana ini pertama kali digulirkan pada 2010.
"Saat ini kalau seandainya pemerintah tidak cepat-cepat melakukan pemangkasan harga mata uang rupiah, bisa saja harga mata uang rupiah akan terus mengalami kelemahan. Rp17.000 di depan mata. Kalau sudah tembus Rp17.000 bisa saja itu akan menuju ke Rp18.000," tegasnya.
Baca Juga: 10 Negara Ini Pernah Melakukan Redenominasi, Bisa Jadi Contoh Indonesia
Ibrahim juga menyoroti bagaimana Rupiah kini kalah dibandingkan mata uang regional seperti Ringgit Malaysia (yang kini mencapai sekitar Rp4.000 per Ringgit) dan dolar Singapura (Rp12.000 per dolar Singapura). Kondisi geopolitik global yang tidak menentu memperburuk pelemahan nilai tukar.
Sebab itu, Ibrahim mendukung penuh pemerintah untuk menjalankan redenominasi, dan bila perlu, nilai tukar Rupiah dipatok di level Rp15.000 setelah redenominasi untuk menjaga stabilitas. "Ini adalah cara yang tepat untuk menghindari rupiah terus mengalami kelemahan yang cukup signifikan," tambahnya.
Meskipun menyadari adanya tentangan dari beberapa pihak, termasuk anggota Dewan yang mungkin khawatir dana kampanye mereka tertahan akibat proses penukaran uang, Ibrahim berharap pemerintah tetap menjalankan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini demi kemajuan bangsa.
Ibrahim mengingatkan isu redenominasi bukanlah hal baru. Wacana ini pertama kali digulirkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekitar tahun 2010, ketika nilai tukar Rupiah sudah berada di atas Rp9.000 per dolar AS.
"Kita harus ingat bahwa redenominasi itu sudah mulai digulirkan di tahun 2010. Saat itu rupiah ini sudah di atas Rp9.000 saat itu," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu
Sosialisasi redenominasi, yang secara kewenangan seharusnya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), telah masif dilakukan hingga 2015-2017, membuat masyarakat dari berbagai lapisan sudah mengenal konsep ini.
Ibrahim melihat munculnya wacana redenominasi saat ini memiliki kaitan erat dengan desakan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan meminta koruptor mengembalikan dananya.
"Rupanya pernyataan-pernyataan Prabowo itu tidak didengar oleh para koruptor sehingga apa? Sehingga muncullah redenominasi, pemangkasan harga mata uang," kata Ibrahim.
Ia berpendapat bahwa tujuan terselubung redenominasi adalah untuk memaksa para penimbun uang, terutama dari hasil korupsi, untuk menukarkan dananya dengan mata uang baru. Penukaran ini akan memerlukan persyaratan seperti KTP, yang berpotensi mengungkap kepemilikan dana gelap.
Secara ekonomi, Ibrahim menegaskan redenominasi sangat diperlukan untuk membendung pelemahan Rupiah yang kian signifikan. Ia menyoroti posisi Rupiah yang telah melampaui Rp16.700 per dolar AS, jauh di atas level Rp9.081 saat wacana ini pertama kali digulirkan pada 2010.
"Saat ini kalau seandainya pemerintah tidak cepat-cepat melakukan pemangkasan harga mata uang rupiah, bisa saja harga mata uang rupiah akan terus mengalami kelemahan. Rp17.000 di depan mata. Kalau sudah tembus Rp17.000 bisa saja itu akan menuju ke Rp18.000," tegasnya.
Baca Juga: 10 Negara Ini Pernah Melakukan Redenominasi, Bisa Jadi Contoh Indonesia
Ibrahim juga menyoroti bagaimana Rupiah kini kalah dibandingkan mata uang regional seperti Ringgit Malaysia (yang kini mencapai sekitar Rp4.000 per Ringgit) dan dolar Singapura (Rp12.000 per dolar Singapura). Kondisi geopolitik global yang tidak menentu memperburuk pelemahan nilai tukar.
Sebab itu, Ibrahim mendukung penuh pemerintah untuk menjalankan redenominasi, dan bila perlu, nilai tukar Rupiah dipatok di level Rp15.000 setelah redenominasi untuk menjaga stabilitas. "Ini adalah cara yang tepat untuk menghindari rupiah terus mengalami kelemahan yang cukup signifikan," tambahnya.
Meskipun menyadari adanya tentangan dari beberapa pihak, termasuk anggota Dewan yang mungkin khawatir dana kampanye mereka tertahan akibat proses penukaran uang, Ibrahim berharap pemerintah tetap menjalankan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini demi kemajuan bangsa.
(nng)
Lihat Juga :