Jangan Suudzon dengan PMN, Erick: Dividen BUMN Dua Kali Lebih Besar
Selasa, 15 September 2020 - 06:06 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diperoleh sejumlah perseroan negara bukan hal buruk. Justru nilai PMN yang diajukan ke DPR jauh lebih kecil dibandingkan dividen yang disumbangkan BUMN kepada negara.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, selama 6 tahun berturut-turut atau dari 2015-2020 total PMN yang diperoleh perusahaan pelat merah hanya mencapai Rp118 triliun. Sementara itu, dividen yang diperoleh negara dari perusahaan bisa mencapai Rp255 triliun.
"Saya menjelaskan bahwa persepsi selama ini PMN seakan-akan tidak baik. Saya punya data-datanya, saya jelaskan bagaimana kita lihat antara dividen dan PMN itu jumlah berbalik selama ini. Dari tahun 2015 sampai 2020 yang namanya PMN itu Rp118 triliun, tetapi dividen yang sudah diberikan BUMN itu sebesar Rp255 triliun," ujar Erick usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Benar-Benar Ambyaarrr, Setoran Dividen BUMN cuma 25% dari Target )
Nilai dividen itu dua kali lipat lebih besar dari total PMN yang diperoleh sejumlah perseroan negara. Bahkan, Erick menegaskan, nilai PMN hanya 6 persen dari setoran pajak BUMN dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dia mencontohkan, pada 2019 pembayaran pajak BUMN mencapai Rp284 triliun dan PNBP sebesar Rp136 triliun. "Jadi hampir dua kali lebih (besar). Kalau kita lihat juga apa yang dilakukan BUMN juga terhadap pembayaran pajak dan juga pembayaran PNBP dibanding PMN 6 persen. Ini contoh misalnya buat 2019 saja pembayaran pajak Rp284 triliun, PNBP Rp136 triliun," kata dia.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, selama 6 tahun berturut-turut atau dari 2015-2020 total PMN yang diperoleh perusahaan pelat merah hanya mencapai Rp118 triliun. Sementara itu, dividen yang diperoleh negara dari perusahaan bisa mencapai Rp255 triliun.
"Saya menjelaskan bahwa persepsi selama ini PMN seakan-akan tidak baik. Saya punya data-datanya, saya jelaskan bagaimana kita lihat antara dividen dan PMN itu jumlah berbalik selama ini. Dari tahun 2015 sampai 2020 yang namanya PMN itu Rp118 triliun, tetapi dividen yang sudah diberikan BUMN itu sebesar Rp255 triliun," ujar Erick usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Benar-Benar Ambyaarrr, Setoran Dividen BUMN cuma 25% dari Target )
Nilai dividen itu dua kali lipat lebih besar dari total PMN yang diperoleh sejumlah perseroan negara. Bahkan, Erick menegaskan, nilai PMN hanya 6 persen dari setoran pajak BUMN dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dia mencontohkan, pada 2019 pembayaran pajak BUMN mencapai Rp284 triliun dan PNBP sebesar Rp136 triliun. "Jadi hampir dua kali lebih (besar). Kalau kita lihat juga apa yang dilakukan BUMN juga terhadap pembayaran pajak dan juga pembayaran PNBP dibanding PMN 6 persen. Ini contoh misalnya buat 2019 saja pembayaran pajak Rp284 triliun, PNBP Rp136 triliun," kata dia.
Lihat Juga :