Bos BI Beberkan soal Redenominasi Rupiah: Beli Segelas Kopi Bisa dengan Uang Baru Rp25
Selasa, 18 November 2025 - 10:20 WIB
loading...
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan memengaruhi harga barang maupun nilai riil mata uang.
Perry membedakan secara tegas antara redenominasi dan sanering, yang dalam sejarah pernah dilakukan untuk memotong nilai riil uang dan menurunkan daya beli masyarakat.
"Redenominasi itu bukan sanering ya bukan pemotongan," tegas Perry saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Perry menjelaskan, redenominasi baru dapat dilakukan jika pemerintah dan DPR menuntaskan pembahasan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah.
Baca Juga: Redenominasi Rupiah, Akankah Wisata di Indonesia Kian Mahal?
Setelah dasar hukum tersebut terbit, proses penerapan mata uang baru dan lama akan berjalan paralel selama lima hingga enam tahun. Perry mencontohkan bahwa harga barang tidak akan berubah meski jumlah digit rupiah disederhanakan. "Kami beli kopi satu gelas pakai uang lama Rp25 ribu, bisa dengan uang baru Rp25 dan itu prosesnya harus paralel, kata Perry.
Meski kerangka teknisnya sudah disiapkan, Perry menegaskan bahwa BI belum menjadikan redenominasi sebagai prioritas. Fokus utama bank sentral saat ini tetap menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi.
"Fokus kami adalah menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan, oleh karena itu di sini kemarin saya sampaikan ke komisi XI bicara masalah redenominasi jawabannya kami fokus stabilitas dan pertumbuhan, sedangkan redenominasi tahapannya panjang," ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu
Dari sisi pemerintah, Kementerian Keuangan beberapa kali menyampaikan bahwa redenominasi belum menjadi agenda mendesak. Dalam berbagai kesempatan, pejabat Kemenkeu menegaskan bahwa meski wacana penyederhanaan rupiah terus dikaji, prioritas fiskal saat ini difokuskan pada konsolidasi APBN, penguatan fundamental ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat.
Kemenkeu menilai redenominasi memerlukan prasyarat stabilitas ekonomi yang kuat, koordinasi lintas lembaga, serta kesiapan pelaku usaha dan masyarakat. Karena itu, implementasinya baru dapat dipertimbangkan setelah kondisi ekonomi benar-benar memadai dan pembahasan regulasi selesai di pemerintah serta DPR.
Perry membedakan secara tegas antara redenominasi dan sanering, yang dalam sejarah pernah dilakukan untuk memotong nilai riil uang dan menurunkan daya beli masyarakat.
"Redenominasi itu bukan sanering ya bukan pemotongan," tegas Perry saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Perry menjelaskan, redenominasi baru dapat dilakukan jika pemerintah dan DPR menuntaskan pembahasan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah.
Baca Juga: Redenominasi Rupiah, Akankah Wisata di Indonesia Kian Mahal?
Setelah dasar hukum tersebut terbit, proses penerapan mata uang baru dan lama akan berjalan paralel selama lima hingga enam tahun. Perry mencontohkan bahwa harga barang tidak akan berubah meski jumlah digit rupiah disederhanakan. "Kami beli kopi satu gelas pakai uang lama Rp25 ribu, bisa dengan uang baru Rp25 dan itu prosesnya harus paralel, kata Perry.
Meski kerangka teknisnya sudah disiapkan, Perry menegaskan bahwa BI belum menjadikan redenominasi sebagai prioritas. Fokus utama bank sentral saat ini tetap menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi.
"Fokus kami adalah menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan, oleh karena itu di sini kemarin saya sampaikan ke komisi XI bicara masalah redenominasi jawabannya kami fokus stabilitas dan pertumbuhan, sedangkan redenominasi tahapannya panjang," ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu
Dari sisi pemerintah, Kementerian Keuangan beberapa kali menyampaikan bahwa redenominasi belum menjadi agenda mendesak. Dalam berbagai kesempatan, pejabat Kemenkeu menegaskan bahwa meski wacana penyederhanaan rupiah terus dikaji, prioritas fiskal saat ini difokuskan pada konsolidasi APBN, penguatan fundamental ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat.
Kemenkeu menilai redenominasi memerlukan prasyarat stabilitas ekonomi yang kuat, koordinasi lintas lembaga, serta kesiapan pelaku usaha dan masyarakat. Karena itu, implementasinya baru dapat dipertimbangkan setelah kondisi ekonomi benar-benar memadai dan pembahasan regulasi selesai di pemerintah serta DPR.
(nng)
Lihat Juga :