Rumah Sejumlah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung, DJP Angkat Bicara
Selasa, 18 November 2025 - 13:55 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penggeledahan sejumlah rumah pejabat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020. Kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, kepada media, Selasa (18/11/2025).
Dia mengatakan, saat ini DJP masih menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari Kejagung. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Pajak Usut Dugaan Pemalakan oleh Oknum Pegawai KPP Tigaraksa
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (17/11/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016–2020.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," ungkap Anang Supriatna.
Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
Anang mengonfirmasi perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan DJP. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, kepada media, Selasa (18/11/2025).
Dia mengatakan, saat ini DJP masih menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari Kejagung. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Pajak Usut Dugaan Pemalakan oleh Oknum Pegawai KPP Tigaraksa
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (17/11/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016–2020.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," ungkap Anang Supriatna.
Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
Anang mengonfirmasi perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan DJP. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.
(nng)
Lihat Juga :