8 Anggota Dewan Energi Nasional 2026-2030 Ditetapkan Komisi XII DPR, Ini Daftarnya
Kamis, 20 November 2025 - 21:24 WIB
loading...
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan untuk periode 2026–2030 disepakati oleh Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan untuk periode 2026-2030 disepakati oleh Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI. Delapan Anggota DEN tersebut ditetapkan setelah selesai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada hari ini, Kamis (20/11/2025).
Kesimpulan rapat Komisi XII DPR RI menerangkan, kedelapan nama yang terpilih dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk duduk sebagai anggota DEN, mewakili berbagai unsur mulai dari akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, hingga konsumen.
Baca Juga: Ketahanan Energi Masuk Program Prioritas, DEN: Tren Produksi Migas Sudah On Track
Berikut daftar lengkap 8 Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Periode 2026-2030:
1. Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
2. Mohammad Fadhil Hasan (Akademisi)
3. Satya Widya Yudha (Industri)
4. Sripeni Inten Cahyani (Industri)
5. Unggul Priyanto (Teknologi)
6. Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
7. Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
8. Surono (Konsumen)
Baca Juga: Pasokan Gas Bumi Turun, DEN Anjurkan Impor Jaga Ketahanan Energi
Perpaduan anggota DEN yang beragam latar belakang diharapkan dapat menghasilkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk kemajuan Indonesia. Kehadiran mantan praktisi industri dan tokoh akademisi, menjadi harapan di tengah transisi energi dan ketahanan energi nasional.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana mengatakan melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI akan dipilih delapan nama yang nantinya ditetapkan oleh Presiden sebagai Anggota Pemangku Kepentingan (APK) DEN periode 2026-2030. Proses ini merupakan bagian dari tahapan formal pengisian jabatan pada periode tersebut.
"Nama-nama calon APK DEN telah diserahkan oleh Bapak Presiden Prabowo kepada Ketua DPR RI. Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan fit and proper test oleh anggota DPR. Kementerian ESDM berharap pelaksanaan seleksi selanjutnya dapat berjalan dengan baik hingga diperoleh APK DEN yang terbaik untuk dapat mengawal kebijakan energi nasional," ujar Dadan Kusdiana di Jakarta.
Kesimpulan rapat Komisi XII DPR RI menerangkan, kedelapan nama yang terpilih dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk duduk sebagai anggota DEN, mewakili berbagai unsur mulai dari akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, hingga konsumen.
Baca Juga: Ketahanan Energi Masuk Program Prioritas, DEN: Tren Produksi Migas Sudah On Track
Berikut daftar lengkap 8 Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Periode 2026-2030:
1. Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
2. Mohammad Fadhil Hasan (Akademisi)
3. Satya Widya Yudha (Industri)
4. Sripeni Inten Cahyani (Industri)
5. Unggul Priyanto (Teknologi)
6. Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
7. Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
8. Surono (Konsumen)
Baca Juga: Pasokan Gas Bumi Turun, DEN Anjurkan Impor Jaga Ketahanan Energi
Perpaduan anggota DEN yang beragam latar belakang diharapkan dapat menghasilkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk kemajuan Indonesia. Kehadiran mantan praktisi industri dan tokoh akademisi, menjadi harapan di tengah transisi energi dan ketahanan energi nasional.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana mengatakan melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI akan dipilih delapan nama yang nantinya ditetapkan oleh Presiden sebagai Anggota Pemangku Kepentingan (APK) DEN periode 2026-2030. Proses ini merupakan bagian dari tahapan formal pengisian jabatan pada periode tersebut.
"Nama-nama calon APK DEN telah diserahkan oleh Bapak Presiden Prabowo kepada Ketua DPR RI. Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan fit and proper test oleh anggota DPR. Kementerian ESDM berharap pelaksanaan seleksi selanjutnya dapat berjalan dengan baik hingga diperoleh APK DEN yang terbaik untuk dapat mengawal kebijakan energi nasional," ujar Dadan Kusdiana di Jakarta.
(akr)
Lihat Juga :