Jamkrindo Dorong Pemberdayaan Ekonomi Daerah lewat Program Restoratif dan Jaminan Usaha
Selasa, 02 Desember 2025 - 08:33 WIB
loading...
Jamkrindo memperluas kontribusinya dalam penguatan ekosistem ekonomi daerah melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperluas kontribusinya dalam penguatan ekosistem ekonomi daerah melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kolaborasi ini difokuskan pada penerapan keadilan restoratif sekaligus peningkatan kapasitas pelaku usaha sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi yang inklusif.
Langkah tersebut diwujudkan melalui dukungan pelatihan, pendampingan usaha, serta program sosial yang diarahkan untuk meningkatkan keterampilan peserta keadilan restoratif agar mampu kembali produktif setelah menjalani hukuman. Dukungan tersebut juga sejalan dengan upaya memperluas kemandirian ekonomi masyarakat di wilayah Sumbar.
Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo, Alia Nur Fitri, menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem keadilan restoratif yang berkelanjutan.
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Sejumlah pelatihan seperti usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga parfum EDP telah kami selenggarakan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: Jamkrindo Kolaborasi Bekali Peserta Pidana Sosial Keterampilan Wirausaha
Menurut Alia, program tersebut selaras dengan Asta Cita Pemerintah, terutama dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui perpaduan layanan penjaminan kredit UMKM dan program tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai ekonomi dan nilai sosial dapat berjalan berdampingan.
Selain pelatihan, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di Sumbar, mulai dari pembagian seragam dan perlengkapan sekolah hingga bantuan pangan dan layanan pemeriksaan kesehatan. Upaya ini menyasar kelompok rentan dan masyarakat prasejahtera agar dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan BUMN di daerah.
Dari sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumbar yang dinilai mampu menciptakan iklim usaha kondusif bagi pertumbuhan sektor produktif. Sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, dan pelaku usaha diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi lokal.
Baca Juga: Jamkrindo Catat Penjaminan Rp126,4 Triliun untuk 3,2 Juta UMKM dan Koperasi
Sebagai perusahaan penjaminan, Jamkrindo juga memperkuat perannya melalui layanan penjaminan surety bond untuk memastikan proyek pembangunan dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai standar. Mekanisme penjaminan ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Melalui penjaminan surety bond, kami memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi semua pihak dalam proses pengadaan, sejalan dengan regulasi terbaru LKPP Nomor 4 Tahun 2024," kata Alia.
Sementara, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Zulfikar Tanjung, menyatakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sumbar bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung pidana kerja sosial yang terukur dan berkeadilan. Model alternatif pemidanaan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat tanpa komersialisasi dan tanpa pemaksaan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui dukungan pelatihan, pendampingan usaha, serta program sosial yang diarahkan untuk meningkatkan keterampilan peserta keadilan restoratif agar mampu kembali produktif setelah menjalani hukuman. Dukungan tersebut juga sejalan dengan upaya memperluas kemandirian ekonomi masyarakat di wilayah Sumbar.
Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo, Alia Nur Fitri, menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem keadilan restoratif yang berkelanjutan.
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Sejumlah pelatihan seperti usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga parfum EDP telah kami selenggarakan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: Jamkrindo Kolaborasi Bekali Peserta Pidana Sosial Keterampilan Wirausaha
Menurut Alia, program tersebut selaras dengan Asta Cita Pemerintah, terutama dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui perpaduan layanan penjaminan kredit UMKM dan program tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai ekonomi dan nilai sosial dapat berjalan berdampingan.
Selain pelatihan, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di Sumbar, mulai dari pembagian seragam dan perlengkapan sekolah hingga bantuan pangan dan layanan pemeriksaan kesehatan. Upaya ini menyasar kelompok rentan dan masyarakat prasejahtera agar dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan BUMN di daerah.
Dari sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumbar yang dinilai mampu menciptakan iklim usaha kondusif bagi pertumbuhan sektor produktif. Sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, dan pelaku usaha diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi lokal.
Baca Juga: Jamkrindo Catat Penjaminan Rp126,4 Triliun untuk 3,2 Juta UMKM dan Koperasi
Sebagai perusahaan penjaminan, Jamkrindo juga memperkuat perannya melalui layanan penjaminan surety bond untuk memastikan proyek pembangunan dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai standar. Mekanisme penjaminan ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Melalui penjaminan surety bond, kami memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi semua pihak dalam proses pengadaan, sejalan dengan regulasi terbaru LKPP Nomor 4 Tahun 2024," kata Alia.
Sementara, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Zulfikar Tanjung, menyatakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sumbar bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung pidana kerja sosial yang terukur dan berkeadilan. Model alternatif pemidanaan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat tanpa komersialisasi dan tanpa pemaksaan.
(nng)
Lihat Juga :