Jamkrindo Kolaborasi Bekali Peserta Pidana Sosial Keterampilan Wirausaha
Kamis, 27 November 2025 - 16:35 WIB
loading...
Jamkrindo berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk mendukung implementasi keadilan restoratif melalui program pidana kerja sosial. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendukung implementasi keadilan restoratif melalui program pidana kerja sosial. Dukungan ini diwujudkan dengan memberikan pelatihan dan pendampingan usaha bagi para peserta pidana, sebagai upaya pemulihan dan pembekalan keterampilan produktif.
"Jamkrindo berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, dan pelatihan pembuatan Eau de Parfum (EDP)," ujar Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Dia menyatakan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam program keadilan restoratif ini. Pelatihan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar hukuman.
"Jamkrindo berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, dan pelatihan pembuatan Eau de Parfum (EDP)," ujar Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Dia menyatakan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam program keadilan restoratif ini. Pelatihan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar hukuman.
Lihat Juga :