Penertiban Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat

Rabu, 03 Desember 2025 - 07:55 WIB
loading...
Penertiban Kawasan Hutan...
Penyelesaian persoalan legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Penyelesaian persoalan legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kepala Pusat Studi Sawit IPB University, Prof. Dr. Budi Mulyanto mendorong pemerintah segera melakukan penataan batas kawasan hutan secara lengkap dan rinci sesuai prosedur yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta memastikan bahwa setiap proses penetapan kawasan hutan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam

"Peta kawasan hutan yang selama ini dipakai pemerintah sebagai dasar berbagai tindakan penertiban, termasuk terhadap kebun sawit rakyat, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum kebenaran," kata Budi dalam keterangannya. Hal itu disampaikannya dalam menanggapi implementasi Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menimbulkan keresahan luas di kalangan petani.

Baca Juga: Menteri LH Ungkap 8 Perusahaan Beraktivitas di Hulu DAS Batang Toru: Tambang Emas hingga Sawit

Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas PKH telah menyita sekitar 3.4 juta hektar lahan sawit yang dinilai illegal masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut Budi, masalah inti berada pada lemahnya proses penyusunan peta kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menyoroti bahwa peta tersebut lahir dari prosedur yang tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama UU 41/1999 tentang Kehutanan dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas tanah.
Budi mengungkapkan bahwa KLHK selama puluhan tahun melakukan penataan batas kawasan hutan dengan sistem prioritasisasi karena keterbatasan anggaran.

Metode ini, menurutnya, berkonsekuensi fatal."Penataan batas dilakukan hanya pada batas luar kawasan terlebih dahulu, sementara permukiman, fasum, fasos, dan kebun masyarakat di dalamnya tidak pernah ditata secara detail. Hasilnya peta kawasan hutan tidak final, tidak lengkap, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum," kata Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Rekomendasi
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Berita Terkini
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Navigasi Kompleksitas...
Navigasi Kompleksitas Bisnis 2026, Grab For Business Dorong Pelaku Usaha Scale Smarter dan Execute Faster
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved