Penertiban Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat
Rabu, 03 Desember 2025 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Pernyataan ini menguatkan pengakuan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Ruanda Agung Sugardiman, dalam sebuah paparan resmi pada tanggal 28 Juli 2021 di KPK bahwa pemerintah selama 40 tahun hanya melakukan penataan batas luar karena kekurangan dana.
Pengaturan batas hanya dilakukan pada garis luar kawasan tanpa menyentuh wilayah-wilayah di dalamnya seperti permukiman, fasilitas umum, hutan adat, dan kebun rakyat. Akibatnya, peta kawasan hutan tidak menggambarkan kondisi hukum dan sosial di lapangan secara akurat dan tidak memenuhi unsur kepastian hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Baca Juga: Pemprov Kalteng Digitalisasi Sistem Penyerapan Tenaga Kerja Perkebunan Sawit
Dalam implementasi Perpres 5/2025, banyak kebun sawit rakyat dilaporkan berada di dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH. Kondisi ini menyebabkan kebun-kebun masyarakat diperlakukan sebagai berada di atas tanah negara dan diberi tanda melalui pemasangan plang penertiban, serta menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi melalui skema ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Budi menyatakan bahwa penetapan tersebut sangat meresahkan petani sawit, terutama bagi mereka yang telah menguasai atau memiliki hak atas tanah secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Dengan demikian, tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak masyarakat atas tanah dan status kawasan hutan seharusnya menjadi bagian penting dari penyusunan peta kawasan hutan, namun hingga kini belum sepenuhnya diinternalisasi oleh lembaga yang berwenang. "Kondisi ini menyebabkan peta kawasan hutan kehilangan legitimasi untuk dijadikan dasar hukum dalam penertiban," jelasnya.
Pengaturan batas hanya dilakukan pada garis luar kawasan tanpa menyentuh wilayah-wilayah di dalamnya seperti permukiman, fasilitas umum, hutan adat, dan kebun rakyat. Akibatnya, peta kawasan hutan tidak menggambarkan kondisi hukum dan sosial di lapangan secara akurat dan tidak memenuhi unsur kepastian hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Baca Juga: Pemprov Kalteng Digitalisasi Sistem Penyerapan Tenaga Kerja Perkebunan Sawit
Dalam implementasi Perpres 5/2025, banyak kebun sawit rakyat dilaporkan berada di dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH. Kondisi ini menyebabkan kebun-kebun masyarakat diperlakukan sebagai berada di atas tanah negara dan diberi tanda melalui pemasangan plang penertiban, serta menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi melalui skema ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Budi menyatakan bahwa penetapan tersebut sangat meresahkan petani sawit, terutama bagi mereka yang telah menguasai atau memiliki hak atas tanah secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Dengan demikian, tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak masyarakat atas tanah dan status kawasan hutan seharusnya menjadi bagian penting dari penyusunan peta kawasan hutan, namun hingga kini belum sepenuhnya diinternalisasi oleh lembaga yang berwenang. "Kondisi ini menyebabkan peta kawasan hutan kehilangan legitimasi untuk dijadikan dasar hukum dalam penertiban," jelasnya.
Lihat Juga :