Penertiban Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat

Rabu, 03 Desember 2025 - 07:55 WIB
loading...
A A A
Pernyataan ini menguatkan pengakuan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Ruanda Agung Sugardiman, dalam sebuah paparan resmi pada tanggal 28 Juli 2021 di KPK bahwa pemerintah selama 40 tahun hanya melakukan penataan batas luar karena kekurangan dana.

Pengaturan batas hanya dilakukan pada garis luar kawasan tanpa menyentuh wilayah-wilayah di dalamnya seperti permukiman, fasilitas umum, hutan adat, dan kebun rakyat. Akibatnya, peta kawasan hutan tidak menggambarkan kondisi hukum dan sosial di lapangan secara akurat dan tidak memenuhi unsur kepastian hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Baca Juga: Pemprov Kalteng Digitalisasi Sistem Penyerapan Tenaga Kerja Perkebunan Sawit

Dalam implementasi Perpres 5/2025, banyak kebun sawit rakyat dilaporkan berada di dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH. Kondisi ini menyebabkan kebun-kebun masyarakat diperlakukan sebagai berada di atas tanah negara dan diberi tanda melalui pemasangan plang penertiban, serta menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi melalui skema ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Budi menyatakan bahwa penetapan tersebut sangat meresahkan petani sawit, terutama bagi mereka yang telah menguasai atau memiliki hak atas tanah secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Dengan demikian, tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak masyarakat atas tanah dan status kawasan hutan seharusnya menjadi bagian penting dari penyusunan peta kawasan hutan, namun hingga kini belum sepenuhnya diinternalisasi oleh lembaga yang berwenang. "Kondisi ini menyebabkan peta kawasan hutan kehilangan legitimasi untuk dijadikan dasar hukum dalam penertiban," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Israel Minta Lampu Hijau...
Israel Minta Lampu Hijau AS untuk Serang Iran
5 Fakta Menarik Spanyol...
5 Fakta Menarik Spanyol Singkirkan Belgia di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved