Penertiban Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat
Rabu, 03 Desember 2025 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta kawasan hutan sebelum menggunakannya sebagai dasar penertiban, sekaligus memberikan kebijakan afirmatif yang melindungi petani sawit rakyat dari ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh peta yang bermasalah. Budi menegaskan bahwa instrumen hukum negara harus dibuat secara akurat, legitimate, dan sesuai dengan fakta lapangan.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar untuk menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan bagi masyarakat, terutama bagi jutaan petani sawit yang menggantungkan hidup pada lahan mereka. Legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program PSR.
Untuk diketahui, dari total 6,7 juta hektar lahan sawit petani, ada sekitar 2,4 juta hektar di antaranya yang wajib direplanting karena usia tanaman yang lebih dari 15 tahun. Penghitungan itu belum termasuk tanaman muda yang tidak produktif. Namun, program PSR yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2016 tidak berjalan sesuai harapan. Rata-rata realisasi program PSR baru mencapai 50.000 hektar setiap tahunnya. Padahal, PSR memiliki target luasan 180.000 hektar setiap tahunnya di 21 provinsi sentral penghasil kelapa sawit. Secara total realisasi program replanting sawit ini baru mencapai 331.007 hektar sejak program ini diluncurkan
(nng)
Lihat Juga :