Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025

Jum'at, 05 Desember 2025 - 18:00 WIB
loading...
Pegawai Pajak Dilarang...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Kebijakan ketat ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengamankan dan mengoptimalkan target penerimaan pajak tahun 2025.

Larangan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Larangan cuti ini hanya dikecualikan jika permohonan tersebut ditujukan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Ekonomi Belum Normal, Purbaya Tolak Kerek Pajak demi Kejar Target

"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).



Pengaturan cuti tahunan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab, sambil tetap fokus pada langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Rekomendasi
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
Profil Zion Suzuki:...
Profil Zion Suzuki: Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Berita Terkini
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved