Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025
Jum'at, 05 Desember 2025 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, bahwa dokumen manajemen kepegawaian tersebut bersifat internal. Namun Ia membenarkan bahwa DJP secara rutin mengatur penjadwalan pegawai menjelang akhir tahun agar pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal.
"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri," kata Rosmauli dalam keterangannya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret hingga Oktober, Realisasi Baru 70,2% dari Target 2025
Rosmauli menambahkan, bahwa pengaturan SDM pada periode krusial akhir tahun ini umum dilakukan di banyak lembaga pemerintah untuk memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik.
"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," ungkap Rosmauli.
"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri," kata Rosmauli dalam keterangannya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret hingga Oktober, Realisasi Baru 70,2% dari Target 2025
Rosmauli menambahkan, bahwa pengaturan SDM pada periode krusial akhir tahun ini umum dilakukan di banyak lembaga pemerintah untuk memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik.
"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," ungkap Rosmauli.
(akr)
Lihat Juga :