Gelapkan 3 Ekskavator Milik Perusahaan, Eks Karyawan MNC Guna Usaha Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:56 WIB
loading...
Gelapkan 3 Ekskavator...
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap mantan karyawan, RICO NUGRAH PUTRA Bin MARSULI, yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
SURABAYA - PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing) menyampaikan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap mantan karyawan, RICO NUGRAH PUTRA Bin MARSULI, yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2293/Pid.B/2025/PN Sby, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara, yang dibacakan pada 18 November 2025.

Baca Juga: Membanggakan, Galeri Investasi BEI MNC Sekuritas Sabet Banyak Prestasi dari BEI

Kasus ini bermula dari temuan tim audit internal PT MNC Guna Usaha Indonesia, yang menemukan adanya tindakan melanggar hukum oleh terpidana. Dalam proses penanganan akun debitur yang menunggak, debitur menyerahkan objek jaminan kepada perusahaan. Namun terpidana kemudian mengeluarkan dan menjual objek jaminan tersebut kepada pihak lain, tanpa otorisasi perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan fakta persidangan, perusahaan memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Hal tersebut ditegaskan oleh Fandy Gultom, S.H., C.L.A, selaku Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Baca Juga: Hadiah Pasti MotionBank, Nabung Jadi Makin Untung!

Senada hal tersebut Manajemen PT MNC Guna Usaha Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh debitur. “Kami berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memperkuat sistem pengawasan internal. Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh debitur untuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dan memastikan pembayaran ke rekening resmi atas nama Perusahaan. Apabila mengalami kendala, segera menghubungi contact center atau kantor cabang terdekat agar dapat kami bantu dengan prosedur yang benar,” ujar Yusnandi selaku Direktur operasional PT MNC Guna Usaha Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia akan terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan profesionalisme.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal THR Karyawan Swasta...
Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Usai Penyuluhan DJP,...
Usai Penyuluhan DJP, Karyawan MNC Group Didorong Mandiri Isi SPT 2025 lewat Coretax
MNC Life Gelar Pemeriksaan...
MNC Life Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis bagi Karyawan Perempuan MNC Financial Services
MNC Life Rayakan Ulang...
MNC Life Rayakan Ulang Tahun ke-15 dengan Seminar dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Karyawan
Soal Rencana Pabrik...
Soal Rencana Pabrik Ban Michelin PHK Ratusan Pekerja, Ini Kata Kemnaker
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
Rekomendasi
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Kamuflase Kendaraan...
Kamuflase Kendaraan Perang Rusia Bisa Mengecoh Drone Berteknologi AI
Berita Terkini
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved