BCA Pertahankan Gelar Juara Umum Laporan Tahunan
Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:11 WIB
loading...
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali dinobatkan sebagai Juara Umum dalam Annual Report Award (ARA) 2024. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali dinobatkan sebagai Juara Umum dalam Annual Report Award (ARA) 2024. Ini merupakan kemenangan beruntun kedua kalinya menunjukkan konsistensi dalam penyajian laporan tahunan berkualitas tinggi, transparan, dan sesuai prinsip bisnis berkelanjutan.
Penghargaan dengan tema "Leading with Integrity, Transparency, and Accountability: The Path to a Sustainable Future" itu diserahkan langsung oleh Ketua Pengarah ARA, Prof. Mardiasmo, kepada Direktur BCA Vera Eve Lim. Penghargaan ini dinilai sejalan dengan komitmen BCA dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
"Bagi BCA, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen kami menjalankan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten. Kami berkomitmen terus mengedepankan keterbukaan, kualitas, dan memperhatikan aspek keberlanjutan dalam menjalankan bisnis," ujar Vera Eve Lim dalam keterangannya, Sabtu (13/12).
Baca Juga: BCA Ajak Mahasiswa UMS Asah Keterampilan dan Sikap Hadapi Dunia Kerja
Keberhasilan BCA diikuti oleh anak usahanya, PT Bank BCA Syariah, yang menyabet gelar Juara Umum pada klaster perusahaan dengan aset di atas Rp1 triliun. Pencapaian ini melengkapi dominasi Grup BCA dalam ajang bergengsi tersebut.
Secara rinci, BCA meraih empat penghargaan: Juara Umum ARA 2024, Juara Umum Gopublik Sektor Keuangan, Juara Umum Klaster Rp5 Triliun, dan Juara 1 Non-BUMN/Non-BUMD Gopublik Keuangan. Sementara BCA Syariah meraih dua gelar: Juara Umum Klaster Rp1 Triliun dan Juara Non-BUMN/Non-BUMD.
Baca Juga: BCA Ajak Mahasiswa UMS Asah Keterampilan dan Sikap Hadapi Dunia Kerja
ARA 2024 diselenggarakan oleh sejumlah lembaga kunci, termasuk Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Ikatan Akuntan Indonesia.
Sejak digelar pertama kali pada 2002, ARA telah menjadi tolok ukur kredibilitas laporan tahunan perusahaan di Indonesia. Penghargaan ini tidak hanya menilai kepatuhan terhadap regulasi, seperti Surat Edaran OJK Nomor 16/2021, tetapi juga mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan akuntabel.
Penghargaan dengan tema "Leading with Integrity, Transparency, and Accountability: The Path to a Sustainable Future" itu diserahkan langsung oleh Ketua Pengarah ARA, Prof. Mardiasmo, kepada Direktur BCA Vera Eve Lim. Penghargaan ini dinilai sejalan dengan komitmen BCA dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
"Bagi BCA, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen kami menjalankan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten. Kami berkomitmen terus mengedepankan keterbukaan, kualitas, dan memperhatikan aspek keberlanjutan dalam menjalankan bisnis," ujar Vera Eve Lim dalam keterangannya, Sabtu (13/12).
Baca Juga: BCA Ajak Mahasiswa UMS Asah Keterampilan dan Sikap Hadapi Dunia Kerja
Keberhasilan BCA diikuti oleh anak usahanya, PT Bank BCA Syariah, yang menyabet gelar Juara Umum pada klaster perusahaan dengan aset di atas Rp1 triliun. Pencapaian ini melengkapi dominasi Grup BCA dalam ajang bergengsi tersebut.
Secara rinci, BCA meraih empat penghargaan: Juara Umum ARA 2024, Juara Umum Gopublik Sektor Keuangan, Juara Umum Klaster Rp5 Triliun, dan Juara 1 Non-BUMN/Non-BUMD Gopublik Keuangan. Sementara BCA Syariah meraih dua gelar: Juara Umum Klaster Rp1 Triliun dan Juara Non-BUMN/Non-BUMD.
Baca Juga: BCA Ajak Mahasiswa UMS Asah Keterampilan dan Sikap Hadapi Dunia Kerja
ARA 2024 diselenggarakan oleh sejumlah lembaga kunci, termasuk Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Ikatan Akuntan Indonesia.
Sejak digelar pertama kali pada 2002, ARA telah menjadi tolok ukur kredibilitas laporan tahunan perusahaan di Indonesia. Penghargaan ini tidak hanya menilai kepatuhan terhadap regulasi, seperti Surat Edaran OJK Nomor 16/2021, tetapi juga mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan akuntabel.
(nng)
Lihat Juga :