UMP 2026 Bakal Naik 4 Persen, Buruh Sebut Sinyal Kembalinya Rezim Upah Murah
Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"Bagaimana mungkin sebuah aturan strategis yang mengatur upah minimum nasional dibahas hanya satu hari, dua jam, dan itu pun tidak membahas pasal demi pasal. Ini tidak masuk akal dan jelas tidak berpihak kepada buruh," ujar Said Iqbal.
Ia juga mengkritik penerapan indeks tertentu yang dinilai tidak adil bagi buruh di kawasan industri. Menurutnya, indeks yang lebih tinggi justru akan diterapkan di daerah yang minim industri, sementara wilayah padat industri seperti Jakarta, Bekasi, Karawang, Surabaya, dan Batam berpotensi menggunakan indeks yang lebih rendah. Kondisi tersebut, kata dia, semakin menekan daya beli buruh di daerah industri.
Atas kondisi itu, KSPI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengembalikan rezim upah murah. Said Iqbal menegaskan, buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 jika hanya berada di kisaran 4 hingga 6%.
KSPI, bersama koalisi serikat buruh, mengusulkan agar kenaikan upah minimum berada di atas angka tersebut guna menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja. Baca Juga: UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Desember, Menko Airlangga: Regulasi Sudah Diparaf
Said Iqbal menambahkan, apabila pemerintah tetap memaksakan kebijakan tersebut, KSPI siap menempuh langkah hukum serta menggelar aksi massa sebagai bentuk penolakan. Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat meninjau ulang kebijakan pengupahan agar lebih adil dan berpihak kepada buruh.
Ia juga mengkritik penerapan indeks tertentu yang dinilai tidak adil bagi buruh di kawasan industri. Menurutnya, indeks yang lebih tinggi justru akan diterapkan di daerah yang minim industri, sementara wilayah padat industri seperti Jakarta, Bekasi, Karawang, Surabaya, dan Batam berpotensi menggunakan indeks yang lebih rendah. Kondisi tersebut, kata dia, semakin menekan daya beli buruh di daerah industri.
Atas kondisi itu, KSPI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengembalikan rezim upah murah. Said Iqbal menegaskan, buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 jika hanya berada di kisaran 4 hingga 6%.
KSPI, bersama koalisi serikat buruh, mengusulkan agar kenaikan upah minimum berada di atas angka tersebut guna menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja. Baca Juga: UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Desember, Menko Airlangga: Regulasi Sudah Diparaf
Said Iqbal menambahkan, apabila pemerintah tetap memaksakan kebijakan tersebut, KSPI siap menempuh langkah hukum serta menggelar aksi massa sebagai bentuk penolakan. Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat meninjau ulang kebijakan pengupahan agar lebih adil dan berpihak kepada buruh.
(akr)
Lihat Juga :