SIG Perkuat Tata Kelola Perusahaan lewat Layanan Informasi Publik
Jum'at, 19 Desember 2025 - 08:48 WIB
loading...
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil mengukir prestasi menjelang tutup tahun 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil mengukir prestasi menjelang tutup tahun 2025 dengan meraih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan perusahaan dalam menjalankan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta partisipatif.
Pencapaian ini mencatatkan lompatan besar bagi SIG dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skor 94,79. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan capaian tahun 2024 yang berada di angka 75,57. Kenaikan skor ini menunjukkan keseriusan emiten semen pelat merah tersebut dalam membenahi sistem dokumentasi dan akses informasi bagi masyarakat luas.
"Capaian ini merupakan wujud komitmen SIG dalam menjalankan bisnis dan operasi secara berkelanjutan, termasuk keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel yang merupakan hak publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008," tegas Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: SIG Bukukan Laba Rp114,84 Miliar, Catat Penjualan 27,46 Juta Ton
Ia menambahkan bahwa praktik tata kelola yang baik adalah kunci untuk mewujudkan tanggung jawab perusahaan yang profesional dan efisien. Lebih lanjut, Vita menjelaskan keterbukaan informasi berperan vital dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendukung perekonomian nasional.
Pencapaian ini mencatatkan lompatan besar bagi SIG dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skor 94,79. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan capaian tahun 2024 yang berada di angka 75,57. Kenaikan skor ini menunjukkan keseriusan emiten semen pelat merah tersebut dalam membenahi sistem dokumentasi dan akses informasi bagi masyarakat luas.
"Capaian ini merupakan wujud komitmen SIG dalam menjalankan bisnis dan operasi secara berkelanjutan, termasuk keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel yang merupakan hak publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008," tegas Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: SIG Bukukan Laba Rp114,84 Miliar, Catat Penjualan 27,46 Juta Ton
Ia menambahkan bahwa praktik tata kelola yang baik adalah kunci untuk mewujudkan tanggung jawab perusahaan yang profesional dan efisien. Lebih lanjut, Vita menjelaskan keterbukaan informasi berperan vital dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendukung perekonomian nasional.
Lihat Juga :