Terbitkan Perpres 113/2025, Pemerintah Dorong Transformasi Subsidi dan Efisiensi Industri Pupuk

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:49 WIB
loading...
Terbitkan Perpres 113/2025,...
Diskusi Forwatan bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (19/12/2025). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 sebagai revisi Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi. Dengan terbitnya Perpres baru ini menjadi penegasan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus menggairahkan kembali industri pupuk nasional.

Regulasi ini menjadi fondasi transformasi kebijakan pupuk, dari skema subsidi output menuju subsidi input yang lebih berkelanjutan. Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Yustina Retno Widiati menjelaskan perbedaan kunci Perpres No. 113/2025 dibandingkan Perpres No. 6/2025, khususnya pada Pasal 14 dan 148. Salah satu terobosan penting adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi. “Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Tanya Langsung ke Petani, Mentan Pastikan Harga Pupuk Subsidi Sudah Turun 20%

Selain itu jika Perpres No. 6/2025 lebih berfokus pada petani, maka Perpres No. 113/2025 memberikan kepastian dan dorongan bagi produsen pupuk. Dari sisi tata kelola, Yustina menegaskan, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan dengan baik dan terstruktur. Penyusunan kebutuhan pupuk dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke aplikasi, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota. Selanjutnya ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).



Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan. Total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun. Untuk 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap sebesar 9,5 juta ton. Data penerima yang telah masuk hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta NIK untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.

Oleh karena itu, Yustina menilai penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 merupakan jawaban atas inefisiensi industri pupuk nasional. Melalui aturan ini, diharapkan tidak terjadi lagi inefisiensi seperti yang menjadi evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perpres No. 113/2025 memiliki urgensi strategis karena menjadi pijakan peralihan dari subsidi output ke subsidi input.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Indonesia Ekspor Pupuk...
Indonesia Ekspor Pupuk Urea ke Australia, Total Nilainya Tembus Rp7 Triliun
Pemerintah Rancang Perpres...
Pemerintah Rancang Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III
FertInnovation Challenge...
FertInnovation Challenge 2025 Memacu Ribuan Inovator Perkuat Kemandirian Pangan
SNI Perkuat Daya Saing...
SNI Perkuat Daya Saing Industri Pupuk Nasional
Bangun Pabrik NPK Nitrat...
Bangun Pabrik NPK Nitrat Pertama, Pupuk Indonesia Hemat Devisa hingga Rp1 Triliun
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Ikan Sapu-Sapu Ternyata...
Ikan Sapu-Sapu Ternyata Bisa Jadi Pupuk Cair, Begini Cara Mengolahnya
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Berita Terkini
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved