BPH Migas telah Lelang 3 Ruas Pipa Transmisi Gas Bumi
Rabu, 16 September 2020 - 08:55 WIB
loading...
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa di Jakarta, Selasa (15/09/2020).
A
A
A
JAKARTA - BPH Migas telah melelang ruas transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi didasarkan pada Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RITJDGBN). Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa.
Rapat yang dilakukan dengan tatap muka dan virtual dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/09/2020).
Agenda rapat membahas tentang progres pembangunan infrastruktur gas pipa, progres digitalisasi SPBU sampai dengan triwulan kedua tahun 2020, progres BBM 1 (satu) harga, dan lain-lain.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno dan dinyatakan terbuka untuk umum. Dalam pemaparannya Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa BPH Migas dalam melelang ruas transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi didasarkan pada Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RITJDGBN).
Sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2001, bahwa RITJDGBN ditetapkan oleh Menteri yang menangani energy (Menteri ESDM). Pembangunan pipa transmisi dapat dilaksanakan melalui lelang oleh BPH Migas, penugasan oleh Pemerintah (KESDM), dan inisiatif Badan Usaha.
Rapat yang dilakukan dengan tatap muka dan virtual dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/09/2020).
Agenda rapat membahas tentang progres pembangunan infrastruktur gas pipa, progres digitalisasi SPBU sampai dengan triwulan kedua tahun 2020, progres BBM 1 (satu) harga, dan lain-lain.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno dan dinyatakan terbuka untuk umum. Dalam pemaparannya Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa BPH Migas dalam melelang ruas transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi didasarkan pada Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RITJDGBN).
Sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2001, bahwa RITJDGBN ditetapkan oleh Menteri yang menangani energy (Menteri ESDM). Pembangunan pipa transmisi dapat dilaksanakan melalui lelang oleh BPH Migas, penugasan oleh Pemerintah (KESDM), dan inisiatif Badan Usaha.