KBLI 2025 Tak Hambat Dunia Usaha, Justru Menangkap Ekonomi Baru Indonesia
Jum'at, 26 Desember 2025 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Apa Saja yang Berubah dalam KBLI 2025
Secara struktur, KBLI 2025 mengalami penyesuaian mengikuti ISIC Revisi 5. Jumlah kategori bertambah menjadi 22 kategori (A–V), dari sebelumnya 21 kategori. Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
Yang paling relevan bagi pelaku usaha, KBLI 2025 kini mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, antara lain jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP) yang tidak lagi dipandang semata sebagai perdagangan, aktivitas konten digital dan ekonomi kreatif seperti podcast, game, dan streaming, perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penguatan klasifikasi di sektor jasa keuangan.
KBLI 2025 tidak hanya menambahkan kode baru, tetapi juga melakukan restrukturisasi, penyederhanaan, dan penegasan ruang lingkup kegiatan usaha agar klasifikasi semakin akurat, adaptif, dan selaras dengan standar internasional ISIC Revisi 5. Perubahan dalam KBLI 2025 dilakukan secara menyeluruh di hampir seluruh kategori, dengan prinsip utama memperjelas fungsi ekonomi suatu aktivitas, mengurangi tumpang tindih antarkode, serta mengakomodasi aktivitas baru yang sebelumnya belum teridentifikasi secara memadai.
KBLI Bukan Penentu Legalitas Usaha
BPS menegaskan, bahwa KBLI adalah instrumen statistik, bukan penentu boleh atau tidaknya suatu kegiatan usaha. Legalitas suatu aktivitas tetap diatur oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral yang berlaku.
Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Baru Kini Tercakup dalam KBLI 2025
Karena itu keberadaan suatu kode KBLI tidak dapat diartikan sebagai izin usaha, begitu pula perubahan KBLI tidak serta-merta membatasi kegiatan pelaku usaha. Dalam konteks perizinan berusaha, penggunaan KBLI tetap harus mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pembina sektor.
Secara struktur, KBLI 2025 mengalami penyesuaian mengikuti ISIC Revisi 5. Jumlah kategori bertambah menjadi 22 kategori (A–V), dari sebelumnya 21 kategori. Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
Yang paling relevan bagi pelaku usaha, KBLI 2025 kini mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, antara lain jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP) yang tidak lagi dipandang semata sebagai perdagangan, aktivitas konten digital dan ekonomi kreatif seperti podcast, game, dan streaming, perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penguatan klasifikasi di sektor jasa keuangan.
KBLI 2025 tidak hanya menambahkan kode baru, tetapi juga melakukan restrukturisasi, penyederhanaan, dan penegasan ruang lingkup kegiatan usaha agar klasifikasi semakin akurat, adaptif, dan selaras dengan standar internasional ISIC Revisi 5. Perubahan dalam KBLI 2025 dilakukan secara menyeluruh di hampir seluruh kategori, dengan prinsip utama memperjelas fungsi ekonomi suatu aktivitas, mengurangi tumpang tindih antarkode, serta mengakomodasi aktivitas baru yang sebelumnya belum teridentifikasi secara memadai.
KBLI Bukan Penentu Legalitas Usaha
BPS menegaskan, bahwa KBLI adalah instrumen statistik, bukan penentu boleh atau tidaknya suatu kegiatan usaha. Legalitas suatu aktivitas tetap diatur oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral yang berlaku.
Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Baru Kini Tercakup dalam KBLI 2025
Karena itu keberadaan suatu kode KBLI tidak dapat diartikan sebagai izin usaha, begitu pula perubahan KBLI tidak serta-merta membatasi kegiatan pelaku usaha. Dalam konteks perizinan berusaha, penggunaan KBLI tetap harus mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pembina sektor.
Lihat Juga :