KBLI 2025 Tak Hambat Dunia Usaha, Justru Menangkap Ekonomi Baru Indonesia

Jum'at, 26 Desember 2025 - 12:58 WIB
loading...
KBLI 2025 Tak Hambat...
Pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Pembaruan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 19 Desember 2025 ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan memastikan bahwa perubahan ekonomi yang kian dinamis dapat tercatat secara lebih akurat dan relevan.

KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020, yang disusun untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi global, terutama pesatnya transformasi digital, munculnya model bisnis baru, serta meningkatnya peran ekonomi hijau dan mitigasi perubahan iklim. Dengan pembaruan ini, berbagai aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum terklasifikasi secara jelas kini dapat dicatat dengan lebih tepat.

Mengikuti Standar Global, Disesuaikan dengan Kebutuhan Nasional

Penyempurnaan KBLI dilakukan dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division. Setiap pembaruan ISIC menjadi rujukan penting bagi BPS agar statistik ekonomi Indonesia tetap sejalan dengan standar internasional dan dapat dibandingkan secara global.

Baca Juga: Menuju Sensus Ekonomi 2026: Peran Strategis KBLI 2025

Selain mengikuti standar global, pembaruan KBLI juga merupakan praktik yang lazim dilakukan secara periodik-sekitar lima tahunan-untuk menangkap perubahan struktur dan karakter aktivitas ekonomi. KBLI yang mutakhir juga menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi dan Sensus Penduduk, khususnya dalam menyediakan kode lapangan usaha yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Proses Panjang dan Melibatkan Banyak Pihak

KBLI 2025 bukan disusun secara sepihak. Proses penyusunannya dimulai sejak terbitnya ISIC Revisi 5, dilanjutkan dengan pembentukan tim kerja di BPS dan pelaksanaan Kick Off Penyempurnaan KBLI pada 29 Februari 2024 yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Selama periode hingga 30 September 2025, kementerian dan lembaga diberi ruang luas untuk menyampaikan usulan penyempurnaan. Hasilnya, sebanyak 31 kementerian/lembaga berpartisipasi aktif dengan total 1.167 usulan kode. Seluruh masukan tersebut dibahas melalui rangkaian rapat koordinasi yang berlangsung bertahap sepanjang 2025 untuk memastikan penyelarasan substansi dan kebutuhan sektoral.

Apa Saja yang Berubah dalam KBLI 2025

Secara struktur, KBLI 2025 mengalami penyesuaian mengikuti ISIC Revisi 5. Jumlah kategori bertambah menjadi 22 kategori (A–V), dari sebelumnya 21 kategori. Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

Yang paling relevan bagi pelaku usaha, KBLI 2025 kini mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, antara lain jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP) yang tidak lagi dipandang semata sebagai perdagangan, aktivitas konten digital dan ekonomi kreatif seperti podcast, game, dan streaming, perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penguatan klasifikasi di sektor jasa keuangan.

KBLI 2025 tidak hanya menambahkan kode baru, tetapi juga melakukan restrukturisasi, penyederhanaan, dan penegasan ruang lingkup kegiatan usaha agar klasifikasi semakin akurat, adaptif, dan selaras dengan standar internasional ISIC Revisi 5. Perubahan dalam KBLI 2025 dilakukan secara menyeluruh di hampir seluruh kategori, dengan prinsip utama memperjelas fungsi ekonomi suatu aktivitas, mengurangi tumpang tindih antarkode, serta mengakomodasi aktivitas baru yang sebelumnya belum teridentifikasi secara memadai.

KBLI Bukan Penentu Legalitas Usaha

BPS menegaskan, bahwa KBLI adalah instrumen statistik, bukan penentu boleh atau tidaknya suatu kegiatan usaha. Legalitas suatu aktivitas tetap diatur oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral yang berlaku.

Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Baru Kini Tercakup dalam KBLI 2025

Karena itu keberadaan suatu kode KBLI tidak dapat diartikan sebagai izin usaha, begitu pula perubahan KBLI tidak serta-merta membatasi kegiatan pelaku usaha. Dalam konteks perizinan berusaha, penggunaan KBLI tetap harus mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pembina sektor.

Masa Transisi dan Jaminan Tidak Menghambat Usaha

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 memberikan masa penyesuaian selama enam bulan sejak peraturan diundangkan. Masa transisi ini memberi waktu yang cukup bagi pengguna KBLI, termasuk pelaku usaha dan instansi pemerintah, untuk menyesuaikan sistem dan administrasi.

Pascarilis KBLI 2025, BPS juga akan menyediakan tabel korespondensi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, yang akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai dasar penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme ini, perubahan kebijakan tidak akan menghambat proses perizinan maupun kegiatan usaha yang sedang berjalan.

Menangkap Perubahan, Memberi Kepastian

KBLI 2025 bukanlah hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, pembaruan ini menjadi alat untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan pengakuan statistik atas berbagai bentuk usaha yang terus berkembang. Dengan klasifikasi yang lebih adaptif dan relevan, pelaku usaha dapat tercatat dengan lebih tepat, sementara pemerintah memiliki dasar data yang lebih kuat untuk merumuskan kebijakan.

Di tengah ekonomi yang terus bergerak, KBLI 2025 menjadi bukti bahwa statistik pun harus mampu mengikuti perubahan-tanpa menghambat, justru mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved