Penertiban Sawit Diminta Harus Hadirkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Petani

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:19 WIB
loading...
Penertiban Sawit Diminta...
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong penertiban kebun sawit di kawasan hutan perlu segera dibenahi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong penertiban kebun sawit di kawasan hutan perlu segera dibenahi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, serta ketimpangan baru di sektor agraria. Pemerintah diminta menempatkan Pasal 33 UUD 1945 secara proporsional, bukan sebagai legitimasi sepihak untuk pengambilalihan usaha produktif rakyat.

Menurut Ketua POPSI Mansuetus Darto, selama ini Pasal 33 kerap dijadikan rujukan utama dalam penertiban dan penyitaan kebun sawit, seolah menutup ruang diskusi hukum dan kebijakan yang lebih substantif. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa frasa ’’dikuasai oleh negara” tidak identik dengan negara menjadi pelaku usaha secara langsung.

“Negara seharusnya bertindak sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin distribusi keadilan. Bukan serta-merta mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Darto dalam keterangannya.

Baca Juga: Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan

Darto menyoroti praktik pengelolaan kebun sawit hasil sitaan oleh BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melampaui mandat konstitusional Pasal 33, terutama jika dilakukan tanpa putusan pengadilan yang final.



Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sekitar 3,4 juta hektar lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektar dari total 16,38 juta sawit di Indonesia. Hampir sepertiga lahan sawit di Indonesia digarap oleh para petani.

Lebih jauh, Darto menjelaskan, hingga kini masih terdapat kebun sawit yang status lahannya belum ditetapkan secara definitif. Bahkan, pemerintah sendiri membuka ruang pemutihan, yang secara logika kebijakan menunjukkan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan tidak selalu serta-merta salah.

“Kalau memang salah, mengapa diputihkan? Ini menunjukkan negara masih mengoreksi kebijakannya sendiri. Maka tidak tepat jika di saat statusnya masih sengketa, negara langsung mengelola dan menikmati hasil kebun tersebut,” kata Darto.

Ketika kebun sawit sitaan tetap diproduksikan oleh BUMN, Darto menekankan pentingnya keberlanjutan hak petani sebagai pelaku ekonomi. “Petani seharusnya tetap menjadi pengelola kebun, dengan kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan. Negara hadir memastikan tata kelola, bukan menggantikan petani sebagai pelaku usaha,” ujarnya.

Peta Jalan Solusi bagi Pemerintah

Terkait Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, Darto menilai regulasi tersebut hanya akan efektif jika disertai transparansi, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang diakui negara. Menurutnya, data negara harus disandingkan secara setara dengan data masyarakat dan pelaku usaha.

“Harus ada ruang dialog dan banding administratif. Tanpa itu, regulasi berisiko menjadi alat legalisasi pengambilalihan kebun rakyat yang terjebak konflik status lahan,” tegasnya.

Ditekankan juga oleh Darto bahwa kebijakan pemutihan sawit di kawasan hutan seharusnya menjadi instrumen pemulihan tata kelola, bukan sarana pengelolaan sepihak oleh negara. Syarat utamanya adalah pengakuan petani sebagai subjek hukum dan subjek ekonomi yang sah.

Ia juga menyoroti peran ganda negara sebagai regulator sekaligus operator usaha sawit melalui BUMN. Menurutnya, kondisi ini menciptakan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi.

Baca Juga: Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera, Pakar: Persoalan Hutan Jauh Lebih Kompleks

“Negara menyusun aturan, menentukan objek sitaan, lalu menjadi pelaku usaha. Ini menjadikan negara pemain dominan dari hulu ke hilir, dan menyingkirkan pelaku usaha rakyat. Ini jelas bertentangan dengan semangat keadilan sosial Pasal 33 ayat (4),” ujarnya.

Agar penertiban sawit tidak memicu ketakutan hukum dan merusak iklim investasi, POPSI mengusulkan sejumlah langkah konkret. Pertama, pemerintah diminta menetapkan moratorium penyitaan sawit sembari menyusun peta jalan hukum yang jelas dan berkeadilan.

Kedua, pemerintah perlu memberikan jaminan hukum bahwa petani tidak disalahkan atas praktik yang pada masanya dianggap sah. Ketiga, perlindungan khusus harus diberikan kepada petani kecil, masyarakat adat, dan petani yang menguasai lahan di bawah 5 hektare.

Selain itu, Darto mendorong penataan sawit di kawasan hutan dilakukan secara diferensial: kebun yang telah dikelola kurang dari 20 tahun diarahkan ke skema perhutanan sosial, sementara yang lebih dari 20 tahun ditangani melalui reforma agraria berbasis pendataan dan verifikasi lapangan yang ketat.

Menurut Darto, langkah paling mendesak adalah menjadikan petani sawit rakyat sebagai subjek utama Pasal 33 UUD 1945. Legalisasi berbasis reforma agraria harus diprioritaskan dibanding penyitaan, disertai pembangunan kemitraan yang adil, bukan pengambilalihan oleh negara.

“Hasil ekonomi sawit harus tetap dinikmati petani. Penyitaan sawit, hanya akan memperkuat ketimpangan nyata di lapangan,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Petani Sawit Respons...
Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Rekomendasi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved