Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan

Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:48 WIB
loading...
Luhut Ungkap Mainan...
Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengungkapkan, terdapat 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia. Hal itu melanggar aturan, pasalnya kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya.



Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan, bahwa dari 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan hutan tersebut melibatkan pejabat yang main belakang terkait perizinan.

"Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," kata Menko Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).



Meski begitu Luhut tidak menjelaskan, terkait siapa pejabat yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Luhut menerangkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan formula untuk menindak soal pelanggan tersebut.

"Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," katanya.

Kemudian Luhut juga menyebutkan, bahwa 3,3 juta lahan sawit itu bisa juga diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku. Ditegaskan oleh Luhut, bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

"Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan," katanya.

Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
Fakta-fakta Orang Terkaya...
Fakta-fakta Orang Terkaya Hong Kong yang Bikin Marah China usai Jual Pelabuhan Panama ke AS
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Rekomendasi
Volume Kendaraan di...
Volume Kendaraan di Tol Cipali Meningkat Signifikan di Hari Kedua Lebaran
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Obat-obatan, Shelter, hingga Tim Dokter ke Myanmar
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
Berita Terkini
Menhub Pastikan Kelancaran...
Menhub Pastikan Kelancaran Pelabuhan Bakauheni Lampung Jelang Arus Balik
14 menit yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
2 jam yang lalu
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
2 jam yang lalu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
4 jam yang lalu
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
6 jam yang lalu
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved