Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 Diingatkan Bisa Ancam Petani dan Ekosistem Sawit
Selasa, 30 Desember 2025 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kebijakan bauran biodiesel perlu mengadopsi konsep fleksiblending, dengan B30 sebagai batas minimum dan penyesuaian tingkat blending dilakukan secara dinamis.
"Dalam kondisi harga CPO meningkat signifikan dan berpotensi membebani subsidi, tingkat pencampuran biodiesel dapat diturunkan ke batas minimum tersebut," jelas Darto.
Sebaliknya, ketika harga CPO melemah dan harga minyak fosil meningkat, blending dapat dinaikkan secara bertahap ke B40 atau lebih tinggi guna meningkatkan daya saing biodiesel dan memperluas serapan CPO domestik.
Lebih lanjut, peningkatan bauran biodiesel seyogianya dikaitkan langsung dengan kinerja produksi dan produktivitas sawit nasional. Seiring perbaikan produktivitas dan kenaikan produksi CPO nasional -misalnya menuju 50 juta ton atau hingga 60 juta ton per tahun- maka berpeluang untuk meningkatkan bauran biodiesel bisa menjadi pilihan kebijakan.
Melalui pendekatan ini, program biodiesel tidak hanya bermanfaat sebagai instrumen transisi energi, tetapi juga sebagai langkah kebijakan dalam menopang stabilitas sektor sawit, meningkatkan nilai tambah domestik, serta memberikan manfaat yang lebih seimbang bagi petani, industri, dan negara.
Menurut Darto, BPDP tidak boleh menjadi satu-satunya penanggung biaya B50. Dimana, harus ada pembagian beban yang jelas antara BPDP, negara, dan peningkatan efisiensi industri, dengan batas maksimal kontribusi BPDP agar dana petani tetap terlindungi.
"Pemerintah seringkali mengklaim bahwa keuntungan negara dari penghematan solar melalui program biodiesel sawit sebesar Rp 135 triliun setiap tahunnya. Karena itu, sharing beban menjadi urgen untuk diputuskan," tandas Darto.
"Dalam kondisi harga CPO meningkat signifikan dan berpotensi membebani subsidi, tingkat pencampuran biodiesel dapat diturunkan ke batas minimum tersebut," jelas Darto.
Sebaliknya, ketika harga CPO melemah dan harga minyak fosil meningkat, blending dapat dinaikkan secara bertahap ke B40 atau lebih tinggi guna meningkatkan daya saing biodiesel dan memperluas serapan CPO domestik.
Lebih lanjut, peningkatan bauran biodiesel seyogianya dikaitkan langsung dengan kinerja produksi dan produktivitas sawit nasional. Seiring perbaikan produktivitas dan kenaikan produksi CPO nasional -misalnya menuju 50 juta ton atau hingga 60 juta ton per tahun- maka berpeluang untuk meningkatkan bauran biodiesel bisa menjadi pilihan kebijakan.
Melalui pendekatan ini, program biodiesel tidak hanya bermanfaat sebagai instrumen transisi energi, tetapi juga sebagai langkah kebijakan dalam menopang stabilitas sektor sawit, meningkatkan nilai tambah domestik, serta memberikan manfaat yang lebih seimbang bagi petani, industri, dan negara.
Menurut Darto, BPDP tidak boleh menjadi satu-satunya penanggung biaya B50. Dimana, harus ada pembagian beban yang jelas antara BPDP, negara, dan peningkatan efisiensi industri, dengan batas maksimal kontribusi BPDP agar dana petani tetap terlindungi.
"Pemerintah seringkali mengklaim bahwa keuntungan negara dari penghematan solar melalui program biodiesel sawit sebesar Rp 135 triliun setiap tahunnya. Karena itu, sharing beban menjadi urgen untuk diputuskan," tandas Darto.
(akr)
Lihat Juga :