Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Ibadah hingga Bantuan Bencana, Catat Syaratnya

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:39 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Viral Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada!

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau barang digunakan tidak sesuai tujuan awal (misalnya dikomersialkan), penerima fasilitas diwajibkan membayar seluruh bea masuk dan cukai yang terutang serta akan dikenakan sanksi administrasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri dan memastikan barang-barang sosial sampai ke masyarakat tanpa terbebani biaya fiskal yang tinggi.

Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:
Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.
Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa.
Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi pra bencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Rekomendasi
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
5 Kota Mati di Dunia,...
5 Kota Mati di Dunia, Akibat Perang hingga Bencana Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved