Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Ibadah hingga Bantuan Bencana, Catat Syaratnya

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:39 WIB
loading...
Purbaya Bebaskan Bea...
Menkeu Purbaya resmi menetapkan regulasi terbaru yang memperluas dan menyederhanakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan regulasi terbaru yang memperluas dan menyederhanakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah . Kebijakan ini menyasar barang-barang yang ditujukan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang mencabut aturan lama (PMK 70/2012 dan PMK 69/2012). Aturan baru ini mulai berlaku efektif 60 hari setelah diterbitkan pada 29 Desember 2025.

"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah," dikutip dari bagian menimbang PMK 99/2025, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak

Berdasarkan Pasal 2 PMK 99/2025, pembebasan ini mencakup bea masuk reguler hingga bea masuk tambahan seperti anti dumping, imbalan, tindakan pengamanan (safeguard), hingga bea masuk pembalasan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Militer AS Rilis Video...
Militer AS Rilis Video Rudal-rudal Gempur 140 Target di Iran
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Berita Terkini
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Infografis
Syarat Dapat Dana Bantuan...
Syarat Dapat Dana Bantuan hingga Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved