Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Ibadah hingga Bantuan Bencana, Catat Syaratnya
Selasa, 30 Desember 2025 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Fasilitas ini diberikan kepada badan atau lembaga non-profit yang bergerak di bidang-bidang tersebut. Khusus untuk kondisi darurat bencana, penerima bisa berupa pemerintah pusat/daerah serta lembaga internasional atau asing non-pemerintah.
Untuk mendapatkan pembebasan ini, lembaga pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan prosedur.
Rincian prosedur seperti dokumen wajib yang melampirkan rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau MoU dari pemberi hibah, serta dokumen pendirian lembaga non-profit.
Kemudian memuat identitas pemohon (NPWP untuk badan), rincian jumlah/jenis/harga barang, pelabuhan pemasukan, serta detail teknis jika barang berupa kendaraan bermotor.
Terakhir, ada penelitian substansi oleh pihak Bea Cukai dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monitoring) secara berkala. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor setelah barang diterima.
Untuk mendapatkan pembebasan ini, lembaga pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan prosedur.
Rincian prosedur seperti dokumen wajib yang melampirkan rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau MoU dari pemberi hibah, serta dokumen pendirian lembaga non-profit.
Kemudian memuat identitas pemohon (NPWP untuk badan), rincian jumlah/jenis/harga barang, pelabuhan pemasukan, serta detail teknis jika barang berupa kendaraan bermotor.
Terakhir, ada penelitian substansi oleh pihak Bea Cukai dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monitoring) secara berkala. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor setelah barang diterima.
Lihat Juga :