Defisit APBN Membengkak, Purbaya Jamin Tak Langgar Batas UU
Minggu, 04 Januari 2026 - 11:00 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Anggie Ariesta
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Meskipun diproyeksikan sedikit meningkat, Menkeu memastikan seluruh angka tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Mungkin (defisit) akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan tidak melanggar undang-undang," kata Purbaya, dikutip Minggu (4/1/2026).
Pelebaran defisit pada APBN 2025 dipicu oleh perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu, sehingga proyeksi defisit dikoreksi dari target awal 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 2,78% PDB.
Baca Juga: Optimistis Ekonomi Tumbuh 6% di 2026, Purbaya Sesumbar: Tak Terlalu Sulit Dicapai
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memulihkan kinerja ekonomi. Ia optimistis, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi, defisit anggaran ke depan akan semakin terkendali.
Menkeu juga mengaitkan perbaikan fiskal ini dengan prospek positif bagi para investor di pasar modal. "Dan yang penting ekonomi makin bergerak, keuntungan perusahaan juga makin baik. Otomatis nanti akan diterjemahkan kepada harga saham yang lebih tinggi," ujar Purbaya.
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Keuangan hingga 30 November 2025, realisasi defisit APBN berada pada level 2,35% terhadap PDB atau senilai Rp560,3 triliun.
Pendapatan Negara mencapai Rp2.351,5 triliun atau 82,1% dari target outlook sebesar Rp2.865,5 triliun dan Belanja Negara terealisasi sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari proyeksi Rp3.527,5 triliun.
Baca Juga: Jelang Pergantian Bos BEI, Purbaya Minta Harus Berani Sikat Penggoreng Saham
Meskipun terdapat potensi shortfall atau penerimaan negara yang berada di bawah target, Menkeu Purbaya secara konsisten berkomitmen menjaga defisit anggaran agar tidak melampaui ambang batas 3% yang diamanatkan Undang-Undang. Penegasan ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku pasar dan lembaga pemeringkat kredit internasional terkait disiplin fiskal Indonesia.
"Mungkin (defisit) akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan tidak melanggar undang-undang," kata Purbaya, dikutip Minggu (4/1/2026).
Pelebaran defisit pada APBN 2025 dipicu oleh perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu, sehingga proyeksi defisit dikoreksi dari target awal 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 2,78% PDB.
Baca Juga: Optimistis Ekonomi Tumbuh 6% di 2026, Purbaya Sesumbar: Tak Terlalu Sulit Dicapai
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memulihkan kinerja ekonomi. Ia optimistis, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi, defisit anggaran ke depan akan semakin terkendali.
Menkeu juga mengaitkan perbaikan fiskal ini dengan prospek positif bagi para investor di pasar modal. "Dan yang penting ekonomi makin bergerak, keuntungan perusahaan juga makin baik. Otomatis nanti akan diterjemahkan kepada harga saham yang lebih tinggi," ujar Purbaya.
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Keuangan hingga 30 November 2025, realisasi defisit APBN berada pada level 2,35% terhadap PDB atau senilai Rp560,3 triliun.
Pendapatan Negara mencapai Rp2.351,5 triliun atau 82,1% dari target outlook sebesar Rp2.865,5 triliun dan Belanja Negara terealisasi sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari proyeksi Rp3.527,5 triliun.
Baca Juga: Jelang Pergantian Bos BEI, Purbaya Minta Harus Berani Sikat Penggoreng Saham
Meskipun terdapat potensi shortfall atau penerimaan negara yang berada di bawah target, Menkeu Purbaya secara konsisten berkomitmen menjaga defisit anggaran agar tidak melampaui ambang batas 3% yang diamanatkan Undang-Undang. Penegasan ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku pasar dan lembaga pemeringkat kredit internasional terkait disiplin fiskal Indonesia.
(nng)
Lihat Juga :