Bea Cukai Soekarno-Hatta Layani Deklarasi dan Pembayaran Bea Keluar Ekspor Emas Penumpang

Rabu, 07 Januari 2026 - 18:42 WIB
loading...
Bea Cukai Soekarno-Hatta...
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melayani ekspor emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang oleh seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM. Foto/Dok
A A A
TANGERANG - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 pada 17 November 2025, yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas . Implementasi ketentuan yang berlaku sejak 23 Desember 2025 tersebut tercermin dalam pelayanan deklarasi pembawaan emas ke luar negeri oleh penumpang pesawat udara oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1).

Pada hari itu, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melayani ekspor emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang oleh seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM. Total emas yang dibawa mencapai 3.000 gram, terdiri dari 27 batang emas 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram.

Atas pembawaan minted bar tersebut, Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000, yang dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar sebesar 10 persen, dikalikan dengan berat emas yang dibawa, harga patokan ekspor, serta nilai tukar yang berlaku.

Baca Juga: Purbaya Bakal Putuskan Bea Keluar Emas hingga 15 Persen, PMK Hampir Rampung

Penumpang pun memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, sesaat sebelum penerbangan pada Selasa (6/1), petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan serta pengawalan hingga proses keberangkatan selesai, guna memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dengan baik.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 sendiri menetapkan pengenaan bea keluar atas berbagai bentuk ekspor emas, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas.

Dalam ketentuan tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar dengan tarif sebesar 7,5% hingga 10%, sementara emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%, serta emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%.

Adapun emas dore dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%. Pengenaan bea keluar ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga emas, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Rekomendasi
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Berita Terkini
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved