UU APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB
loading...
UU APBN 2026 Tambah...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengantongi kewenangan baru dalam pengelolaan keuangan negara seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Aturan tersebut memperluas peran Menteri Keuangan, terutama dalam pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai instrumen strategis fiskal.

Salah satu mandat penting adalah kewenangan melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal, yang sebelumnya menjadi domain Bank Indonesia. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026 dan ditujukan untuk memperkuat stabilitas fiskal serta memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing," demikian penjelasan dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Manipulasi 50% Ekspor

Selain rekomposisi mata uang, UU APBN 2026 juga memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah dalam pemanfaatan SAL. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penempatan SAL hanya di Bank Indonesia, aturan baru memungkinkan dana tersebut dikelola secara lebih fleksibel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Dongkrak Investasi Rp69,3...
Dongkrak Investasi Rp69,3 Triliun, BP Batam Buktikan Mampu Mandiri Tanpa APBN
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Rekomendasi
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved