UU APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB
loading...
A A A


Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa dana SAL dapat dipinjamkan untuk mendukung kebijakan nasional, antara lain kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah, serta badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. Meski demikian, rincian teknis terkait mekanisme rekomposisi mata uang dan penyaluran pinjaman SAL masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Ngemplang Pajak Triliunan, Purbaya Siap Gerebek Perusahaan Baja Asal China

UU APBN 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Oktober lalu juga menegaskan fungsi SAL sebagai instrumen stabilisasi. Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa SAL dapat digunakan untuk menstabilkan pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik apabila terjadi krisis, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mandat tambahan ini dinilai memperkuat peran fiskal Menteri Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan pada 2026. Pemerintah berharap perluasan kewenangan tersebut mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih adaptif terhadap dinamika nilai tukar dan gejolak pasar keuangan global.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Dongkrak Investasi Rp69,3...
Dongkrak Investasi Rp69,3 Triliun, BP Batam Buktikan Mampu Mandiri Tanpa APBN
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Rekomendasi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Meksiko vs Korea Selatan...
Meksiko vs Korea Selatan Buntu di Babak Pertama
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved