UU APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB
loading...
A A A


Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa dana SAL dapat dipinjamkan untuk mendukung kebijakan nasional, antara lain kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah, serta badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. Meski demikian, rincian teknis terkait mekanisme rekomposisi mata uang dan penyaluran pinjaman SAL masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Ngemplang Pajak Triliunan, Purbaya Siap Gerebek Perusahaan Baja Asal China

UU APBN 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Oktober lalu juga menegaskan fungsi SAL sebagai instrumen stabilisasi. Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa SAL dapat digunakan untuk menstabilkan pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik apabila terjadi krisis, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mandat tambahan ini dinilai memperkuat peran fiskal Menteri Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan pada 2026. Pemerintah berharap perluasan kewenangan tersebut mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih adaptif terhadap dinamika nilai tukar dan gejolak pasar keuangan global.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Cuma Harga Minyak,...
Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Rekomendasi
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Infografis
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved