Indonesia Resmikan ICEx, SRO Kripto Berizin OJK dengan Investasi Rp1 Triliun
Minggu, 11 Januari 2026 - 19:27 WIB
loading...
Indonesia memperkuat posisinya di lanskap aset digital global dengan meresmikan International Crypto Exchange (ICEx). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia memperkuat posisinya di lanskap aset digital global dengan meresmikan International Crypto Exchange (ICEx), sebuah Self Regulatory Organization (SRO) aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran ICEx menandai langkah strategis Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital dan kripto yang lebih matang, terintegrasi, dan berstandar institusional.
ICEx didukung pendanaan strategis senilai Rp1 triliun dari para pemegang sahamnya, antara lain PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest. Modal tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan mendorong persaingan sehat serta inovasi berkelanjutan di industri kripto nasional.
"Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Minggu (11/6/2026).
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Revisi UUP2SK untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto
Sejalan dengan itu, OJK telah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri melalui keputusan nomor Cap No. 2 D07 tahun 2026. Perizinan ini menjadi landasan hukum bagi ICEx dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar.
ICEx akan bertanggung jawab atas pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi dengan regulator, khususnya OJK. Mandat tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus membuka ruang pengembangan produk baru, termasuk aset ter-tokenisasi (real world assets/RWA) dan produk kripto teregulasi lainnya.
Baca Juga: Harga Bitcoin Melejit, Pergerakan Pasar Kripto Tembus Rp66.366 Triliun
Dalam pengembangannya, Indonesia mengadopsi praktik terbaik internasional dengan merujuk pada model lembaga sejenis seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang, sembari tetap menyesuaikan dengan karakteristik pasar domestik. Pendekatan ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap transparansi dan penguatan pengawasan institusional.
ICEx juga dirancang sebagai ekosistem yang kolaboratif dan terbuka, dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses whitelist, pengembangan infrastruktur, serta penetapan standar operasional pasar. Pendekatan inklusif tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan industri aset digital nasional secara terpadu dan bertanggung jawab.
ICEx didukung pendanaan strategis senilai Rp1 triliun dari para pemegang sahamnya, antara lain PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest. Modal tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan mendorong persaingan sehat serta inovasi berkelanjutan di industri kripto nasional.
"Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Minggu (11/6/2026).
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Revisi UUP2SK untuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto
Sejalan dengan itu, OJK telah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri melalui keputusan nomor Cap No. 2 D07 tahun 2026. Perizinan ini menjadi landasan hukum bagi ICEx dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar.
ICEx akan bertanggung jawab atas pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi dengan regulator, khususnya OJK. Mandat tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus membuka ruang pengembangan produk baru, termasuk aset ter-tokenisasi (real world assets/RWA) dan produk kripto teregulasi lainnya.
Baca Juga: Harga Bitcoin Melejit, Pergerakan Pasar Kripto Tembus Rp66.366 Triliun
Dalam pengembangannya, Indonesia mengadopsi praktik terbaik internasional dengan merujuk pada model lembaga sejenis seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang, sembari tetap menyesuaikan dengan karakteristik pasar domestik. Pendekatan ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap transparansi dan penguatan pengawasan institusional.
ICEx juga dirancang sebagai ekosistem yang kolaboratif dan terbuka, dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses whitelist, pengembangan infrastruktur, serta penetapan standar operasional pasar. Pendekatan inklusif tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan industri aset digital nasional secara terpadu dan bertanggung jawab.
(nng)
Lihat Juga :