Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran

Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB
loading...
Denda Satgas PKH Berpotensi...
Terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan nilai yang dapat mencapai triliunan rupiah, dikhawatirkan memicu kebangkrutan massal perusahaan sawit dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.

Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik secara filosofi hukum maupun dampak ekonomi. Menurutnya, regulasi tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) karena disusun dengan minim partisipasi publik, khususnya pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.

“Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak pelaku usaha telah beroperasi puluhan tahun dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sadino dalam keterangannya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Manipulasi 50% Ekspor

Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta, belum lama ini.



Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare. Lebih lanjut, Sadino menyoroti penerapan asas hukum yang bersifat retroaktif. Denda administratif dikenakan terhadap aktivitas masa lalu, bahkan pada lahan yang telah lama dikelola dan memiliki dasar legal. “Dalam rezim PNBP sendiri dikenal masa daluwarsa penagihan 10 tahun. Namun PP 45/2025 justru menabrak prinsip itu,” ujarnya.

Apalagi, PP 45/2025 tersebut juga menerapkan mekanisme pengambilalihan lahan terlebih dahulu sebelum pengenaan denda. Dengan luasan kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda dapat mencapai triliunan rupiah. “Ada yang berkebun sejak tahun 1990-an, lalu pada 2025 tiba-tiba diambil alih dan didenda. Ini jelas tidak adil dan menghancurkan keberlangsungan usaha,” tegas Sadino.

Sadino menilai besaran denda tersebut tidak sebanding dengan nilai aset maupun keuntungan usaha sawit. Nilai kebun sawit per hektare, berkisar Rp50–100 juta tergantung kondisi. Sementara denda Rp25 juta per hektare per tahun dapat melampaui nilai aset itu sendiri. “Bisnis sawit berbeda dengan tambang. Sawit membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi untuk menjaga produktivitas. Kalau rasio ini tidak dihitung, maka denda justru menjadi instrumen pemusnah usaha,” ujarnya.

Iklim Investasi Tertekan

Kebijakan ini juga dinilai memperburuk iklim investasi sektor sawit. Menurut Sadino, ekspansi kebun sawit sudah stagnan karena minimnya minat investor baru. Ketidakpastian hukum semakin memperburuk situasi. “Hak atas tanah dan perizinan investasi yang telah diterbitkan negara bisa sewaktu-waktu tidak dihormati. Ini membuat investor ragu, termasuk perbankan yang kini enggan menyalurkan kredit ke sektor perkebunan sawit,” jelasnya. Dan kondisi ini berpotensi memicu kredit macet karena agunan berupa Hak Guna Bangunan (HGU) yang sebelumnya sah kini ikut terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan.

Sadino juga mengkritisi pengenaan denda terhadap lahan yang telah memiliki HGU, termasuk lahan plasma masyarakat. Menurutnya, HGU merupakan hak atas tanah yang sah dan sudah menjadi objek PNBP di Kementerian ATR/BPN. “Ini berpotensi terjadi pungutan ganda. Apalagi HGU itu dalam norma hukum kehutanan bukan kategori "kawasan hutan",’’ jelasnya. Menurut dia, kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap di luar hak atas tanah. ‘’Kan HGU adalah hak atas tanah. HGU juga produk penetapan pemerintah sesuai Pasal 34 UU Pokok Agraria,’’ jelasnya.

Baca Juga: Konsumsi Minyak Sawit Nasional Naik 5,13% Tahun Ini, Sentuh 18,5 Juta Ton

Jika ratusan hingga ribuan perusahaan terdampak, efek berantai terhadap tenaga kerja dinilai tidak terhindarkan. Sadino memperkirakan lebih dari 2.000 subjek hukum usaha sawit, termasuk perusahaan kecil, koperasi, dan kelompok tani, berisiko terdampak karena PP 45/2025 tidak memberikan pengecualian. “Perusahaan kecil dengan luas 1.500 hektare bisa didenda hampir Rp300 miliar. Itu pasti kolaps dan berujung PHK massal,” ujarnya.

Menurut Sadino, negara memang berpotensi memperoleh PNBP besar dalam jangka pendek. Namun dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara justru bisa tergerus karena perusahaan merugi dan tidak lagi membayar pajak. “Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, pajak hilang. Negara kehilangan basis penerimaan berkelanjutan,” katanya.

Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah korektif. Menurutnya, penertiban kawasan hutan tetap penting, namun tidak boleh mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja. “Denda administratif harus dikembalikan pada koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, serta diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Kolaborasi Antaranggota...
Kolaborasi Antaranggota GAPKI Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Kejagung Serahkan Rp10,2...
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved