Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:53 WIB
loading...
Transaksi Kripto Tembus...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Capaian tersebut mencerminkan tingkat aktivitas perdagangan aset kripto yang tetap aktif di tengah dinamika pasar global sepanjang tahun lalu.

Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Hingga November 2025, jumlah investor tercatat mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan bulan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, atau turun sekitar 12,22 persen dibandingkan November 2025.



Menanggapi data tersebut, Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menyampaikan bahwa pergerakan transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencerminkan kondisi pasar yang berjalan secara normal. Menurutnya, fluktuasi transaksi merupakan bagian dari siklus pasar yang dipengaruhi oleh perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi.

"Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat," ujar Antony dalam pernyataannya, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Indodax Catatkan Proof of Reserves Senilai Rp18 Triliun

Sementara itu, aktivitas perdagangan di INDODAX mencatat volume transaksi kripto di pasar rupiah sekitar Rp201,2 triliun pada 2025, tercatat naik 51,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp132,6 triliun.

Sepanjang 2025, INDODAX juga menegaskan posisinya sebagai exchange kripto terbesar di Indonesia dengan market share di atas 40 persen. Capaian tersebut mencerminkan peran INDODAX sebagai salah satu kontributor utama dalam aktivitas perdagangan aset kripto di pasar domestik sepanjang 2025.

Antony menambahkan bahwa pertumbuhan transaksi di pasar rupiah ini menunjukkan minat investor dalam negeri yang relatif konsisten di tahun 2025. “Peningkatan volume transaksi di pasar rupiah, khususnya di INDODAX, menggambarkan bahwa investor domestik masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana mereka. Di tengah volatilitas pasar, investor tetap melihat aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi,” jelasnya.

Dari sisi aset yang diperdagangkan, data INDODAX menunjukkan bahwa USDT, Bitcoin, dan Ethereum masih menjadi kontributor utama dalam transaksi pasar rupiah sepanjang 2025. USDT menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi di IDR Market, disusul Bitcoin sebesar 13 persen dan Ethereum sekitar 7 persen. Dominasi ketiga aset tersebut menunjukkan preferensi investor terhadap aset kripto berlikuiditas tinggi yang berfungsi sebagai acuan utama pergerakan pasar.

Baca Juga: Industri Kripto Setor Pajak Rp1,2 Triliun, Indodax Sumbang 38,6%

Lebih lanjut, Antony menilai bahwa penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional. “Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.

Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk INDODAX, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
OKX Rilis Agent TradeKit,...
OKX Rilis Agent TradeKit, Permudah Integrasi AI ke Bursa Kripto
Bitcoin Pizza Day 2026,...
Bitcoin Pizza Day 2026, Indodax Pastikan Industri Kripto Kian Matang
Upbit Indonesia Bagikan...
Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah Memulai Investasi Kripto bagi Pemula
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Rekomendasi
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved