Mengulik Ujian Berat Industri Kendaraan Listrik di Awal Tahun 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 22:21 WIB
loading...
Akselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan menghadapi ujian berat pada awal 2026. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Akselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan menghadapi ujian berat pada awal 2026. Pasalnya ada wacana pemerintah tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal yang selama ini menopang pertumbuhan pasar EV.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) M. Kholid Syeirazi menilai, situasi tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik ditingkat ritel. Menurutnya, beberapa stimulus utama resmi berakhir tahun ini.
“Mulai dari pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai impor utuh hingga skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%,” kata Kholid yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, dalam keterangannya dikutip Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Bisa Tekan Impor BBM
Kholid menambahkan, melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dapat berdampak langsung pada meningkatnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kondisi itu dinilai semakin berisiko mengingat sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia masih bersifat terbuka.
“Ada atau tidaknya EV, subsidi BBM kita memang belum tepat sasaran. Sistem terbuka pada penyalutan BBM sangat rawan moral hazard dan penyimpangan,” kata Kholid.
Kholid melanjutkan, penghentian insentif tidak hanya memicu kenaikan harga kendaraan listrik di pasar, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga. Selama ini, insentif fiskal berperan sebagai pemanis yang mendorong konsumen beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke EV.
“PPN itu salah satu demand booster penjualan. Insentif menjadi pemanis agar konsumen mau pindah dari ICE ke EV. Tanpa itu, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15%,” tuturnya.
Baca Juga: Awas! Pencabutan Insentif Mobil Listrik Bisa Patahkan Kepercayaan Pasar
Kholid memahami langkah pemerintah menghentikan stimulus fiskal sebagai konsekuensi realistis untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyesuaian dinilai penting guna memberi ruang fiskal bagi berbagai program prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Namun Kholid mengingatkan, agar pemerintah tidak sepenuhnya melepas dukungan terhadap industri kendaraan listrik. Masih ada ruang untuk mempertahankan sejumlah insentif, seperti pajak daerah yang rendah maupun stimulus nonfiskal, termasuk pembebasan dari kebijakan ganjil-genap.
“Yang ditunggu konsumen sebenarnya adalah insentif pengganti apa yang akan ditawarkan pemerintah. Selama pajaknya tetap rendah, itu masih bisa menjadi demand booster bagi pasar,” pungkasnya.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) M. Kholid Syeirazi menilai, situasi tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik ditingkat ritel. Menurutnya, beberapa stimulus utama resmi berakhir tahun ini.
“Mulai dari pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai impor utuh hingga skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%,” kata Kholid yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, dalam keterangannya dikutip Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Bisa Tekan Impor BBM
Kholid menambahkan, melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dapat berdampak langsung pada meningkatnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kondisi itu dinilai semakin berisiko mengingat sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia masih bersifat terbuka.
“Ada atau tidaknya EV, subsidi BBM kita memang belum tepat sasaran. Sistem terbuka pada penyalutan BBM sangat rawan moral hazard dan penyimpangan,” kata Kholid.
Kholid melanjutkan, penghentian insentif tidak hanya memicu kenaikan harga kendaraan listrik di pasar, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga. Selama ini, insentif fiskal berperan sebagai pemanis yang mendorong konsumen beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke EV.
“PPN itu salah satu demand booster penjualan. Insentif menjadi pemanis agar konsumen mau pindah dari ICE ke EV. Tanpa itu, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15%,” tuturnya.
Baca Juga: Awas! Pencabutan Insentif Mobil Listrik Bisa Patahkan Kepercayaan Pasar
Kholid memahami langkah pemerintah menghentikan stimulus fiskal sebagai konsekuensi realistis untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyesuaian dinilai penting guna memberi ruang fiskal bagi berbagai program prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Namun Kholid mengingatkan, agar pemerintah tidak sepenuhnya melepas dukungan terhadap industri kendaraan listrik. Masih ada ruang untuk mempertahankan sejumlah insentif, seperti pajak daerah yang rendah maupun stimulus nonfiskal, termasuk pembebasan dari kebijakan ganjil-genap.
“Yang ditunggu konsumen sebenarnya adalah insentif pengganti apa yang akan ditawarkan pemerintah. Selama pajaknya tetap rendah, itu masih bisa menjadi demand booster bagi pasar,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :