Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Apa Dampaknya Buat ASN, TNI dan Polri?

Senin, 19 Januari 2026 - 09:01 WIB
loading...
A A A
PMK ini menegaskan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan dana yang harus dikelola secara hati-hati dan dicatat sebagai liabilitas asuransi, yakni kewajiban pengelola program kepada peserta.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai kedua institusi dapat mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan. Ditekankan juga olehnya OJK mengapresiasi terbitnya PMK tersebut dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Respons Usulan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih, OJK: Sangat Mungkin

“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ucap Mahendra dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025, Jumat (9/1).

Menurutnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2025 yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero, menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri.

Sementara itu dampak PMK ini kepada peserta yakni ASN, TNI, Polri, bisa memberikan kepastian bahwa dana iuran dikelola dengan lebih ketat dan transparan, serta diinvestasikan secara lebih aman (misalnya melalui SBN).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
36,6% Dana Proyek Strategis...
36,6% Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Rekening ASN dan Politisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved