Aktivasi Coretax Capai 12,21 Juta hingga 20 Januari 2026, Terbanyak WP Pribadi
Selasa, 20 Januari 2026 - 21:21 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memantau kepatuhan wajib pajak di awal tahun 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memantau kepatuhan wajib pajak di awal tahun 2026. Hingga Selasa, 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, tercatat progres signifikan baik pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 maupun adopsi sistem perpajakan terbaru, Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan antusiasme wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya sudah terlihat sejak awal tahun. "Untuk periode samapi dengan 20 Januari 2026, tercatat 372.184 SPT telah dilaporkan," ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Mayoritas pelapor SPT sejauh ini berasal dari kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. Berikut adalah rincian profil wajib pajak yang telah menyampaikan laporan mereka untuk tahun buku Januari-Desember yakni WP Orang Pribadi (OP) Karyawan 306.503 SPT, WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 46.153 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 19.394 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 37 SPT.
Baca Juga: Coretax Bermasalah, Purbaya Siap Datangi Kantor-kantor yang Komplain
Selain itu, terdapat kelompok wajib pajak dengan "Beda Tahun Buku" yang sudah mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, yang terdiri dari 94 WP Badan (Rp) dan 3 WP Badan (USD). Di sisi transformasi digital, DJP mencatatkan capaian besar dalam aktivasi akun Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan baru yang dirancang untuk memudahkan layanan mandiri wajib pajak. Total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun kini mencapai 12.213.336 WP. "Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336," jelas Rosmauli.
Baca Juga: Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
Komposisi aktivasi akun tersebut meliputi WP Orang Pribadi 11.340.535 aktivasi, WP Badan 844.058 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 88.959 aktivasi dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 223 aktivasi. Capaian aktivasi yang masif dari kelompok Orang Pribadi menunjukkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong sistem perpajakan yang lebih terintegrasi. DJP terus menghimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya guna memastikan kelancaran administrasi perpajakan ke depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan antusiasme wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya sudah terlihat sejak awal tahun. "Untuk periode samapi dengan 20 Januari 2026, tercatat 372.184 SPT telah dilaporkan," ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Mayoritas pelapor SPT sejauh ini berasal dari kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. Berikut adalah rincian profil wajib pajak yang telah menyampaikan laporan mereka untuk tahun buku Januari-Desember yakni WP Orang Pribadi (OP) Karyawan 306.503 SPT, WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 46.153 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 19.394 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 37 SPT.
Baca Juga: Coretax Bermasalah, Purbaya Siap Datangi Kantor-kantor yang Komplain
Selain itu, terdapat kelompok wajib pajak dengan "Beda Tahun Buku" yang sudah mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, yang terdiri dari 94 WP Badan (Rp) dan 3 WP Badan (USD). Di sisi transformasi digital, DJP mencatatkan capaian besar dalam aktivasi akun Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan baru yang dirancang untuk memudahkan layanan mandiri wajib pajak. Total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun kini mencapai 12.213.336 WP. "Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336," jelas Rosmauli.
Baca Juga: Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
Komposisi aktivasi akun tersebut meliputi WP Orang Pribadi 11.340.535 aktivasi, WP Badan 844.058 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 88.959 aktivasi dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 223 aktivasi. Capaian aktivasi yang masif dari kelompok Orang Pribadi menunjukkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong sistem perpajakan yang lebih terintegrasi. DJP terus menghimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya guna memastikan kelancaran administrasi perpajakan ke depan.
(nng)
Lihat Juga :