Rencana Penambahan Layer Tarif Cukai Baru Rokok Berpotensi Menggerus Basis Pajak
Jum'at, 23 Januari 2026 - 17:06 WIB
loading...
Rencana Menteri Keuangan yang akan melakukan penambahan lapisan tarif di segmen murah atau sigaret kretek mesin (SKM) layer 3 dipandang merupakan kebijakan yang penuh paradoks. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melakukan penambahan lapisan tarif cukai di segmen murah atau sigaret kretek mesin (SKM) layer 3 dipandang merupakan kebijakan yang penuh paradoks. Kebijakan itu dinilai memberi legalisasi terhadap rokok ilegal .
Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra berpendapat Langkah itu berpotensi munculnya trade-off kompleks dalam perdagangan rokok sebagai dampak penambahan layer (lapisan tarif cukai murah, layer kelas atau setara segmen harga rendah-menengah) dalam sistem multi-layer yang ada. Sebagai bagian dari target fiskal, rencana itu juga bertolak belakang dengan realitas pasar.
"Meski bertujuan meningkatkan penerimaan, kebijakan ini justru berisiko memicu pergeseran konsumsi ke pasar ilegal atau turun kelas, yang pada akhirnya bisa menggerus basis pajak itu sendiri," kata Danis di Jakarta, Kamis (22/1).
Baca Juga: Layer Cukai Rokok Bakal Ditambah, Gappri Usulkan 2 Hal Ini ke Menteri Purbaya
Menurut Danis, kesehatan publik bertolak belakang dengan kesehatan ekonomi lokal. Di satu sisi, pemerintah ingin mengurangi konsumsi, tetapi di sisi lain rencana layer 3 justru mengancam ribuan lapangan kerja di sektor formal dan rantai pasoknya.
"Jika rencana itu diwujudkan, maka kebijakan tersebut cenderung meminggirkan pemain kecil dan menengah, yakni golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang justru sering menjadi penyerap tenaga (padat karya) kerja di daerah, dan berpotensi menciptakan oligopoli yang tidak sehat," tegas Danis.
Dalam konteks itulah, Indodata merekomendasikan empat pandangan. Pertama, jika layer ditambah di segmen murah, harus ada kompensasi berupa penurunan tarif efektif di layer 1 dan 2 untuk menyediakan jalur aman bagi konsumen yang ingin tetap legal. Namun ini bertentangan dengan tujuan kesehatan.
Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
"Kedua, penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus diperkuat terlebih dahulu sebelum kebijakan tarif baru diterapkan, untuk memastikan konsumen tidak punya pilihan ilegal yang mudah," ujar Danis.
Ketiga, program transisi ekonomi bagi pekerja dan petani yang terdampak harus disiapkan, seperti pelatihan diversifikasi usaha atau bantuan modal. Keempat, pendekatan evaluasi kebijakan harus holistik, tidak hanya melihat angka penerimaan cukai, tetapi juga indikator kesehatan masyarakat, tingkat peredaran ilegal, dan tingkat penyerapan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau.
"Penambahan layer di segmen murah adalah kebijakan yang sarat risiko dan membutuhkan implementasi yang sangat hati-hati, bertahap, dan didukung oleh paket kebijakan pendamping yang komprehensif. Tanpa itu, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi fiskal negara, industri legal, dan bahkan tujuan kesehatan masyarakat itu sendiri," pungkas Dani.
Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra berpendapat Langkah itu berpotensi munculnya trade-off kompleks dalam perdagangan rokok sebagai dampak penambahan layer (lapisan tarif cukai murah, layer kelas atau setara segmen harga rendah-menengah) dalam sistem multi-layer yang ada. Sebagai bagian dari target fiskal, rencana itu juga bertolak belakang dengan realitas pasar.
"Meski bertujuan meningkatkan penerimaan, kebijakan ini justru berisiko memicu pergeseran konsumsi ke pasar ilegal atau turun kelas, yang pada akhirnya bisa menggerus basis pajak itu sendiri," kata Danis di Jakarta, Kamis (22/1).
Baca Juga: Layer Cukai Rokok Bakal Ditambah, Gappri Usulkan 2 Hal Ini ke Menteri Purbaya
Menurut Danis, kesehatan publik bertolak belakang dengan kesehatan ekonomi lokal. Di satu sisi, pemerintah ingin mengurangi konsumsi, tetapi di sisi lain rencana layer 3 justru mengancam ribuan lapangan kerja di sektor formal dan rantai pasoknya.
"Jika rencana itu diwujudkan, maka kebijakan tersebut cenderung meminggirkan pemain kecil dan menengah, yakni golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang justru sering menjadi penyerap tenaga (padat karya) kerja di daerah, dan berpotensi menciptakan oligopoli yang tidak sehat," tegas Danis.
Dalam konteks itulah, Indodata merekomendasikan empat pandangan. Pertama, jika layer ditambah di segmen murah, harus ada kompensasi berupa penurunan tarif efektif di layer 1 dan 2 untuk menyediakan jalur aman bagi konsumen yang ingin tetap legal. Namun ini bertentangan dengan tujuan kesehatan.
Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
"Kedua, penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus diperkuat terlebih dahulu sebelum kebijakan tarif baru diterapkan, untuk memastikan konsumen tidak punya pilihan ilegal yang mudah," ujar Danis.
Ketiga, program transisi ekonomi bagi pekerja dan petani yang terdampak harus disiapkan, seperti pelatihan diversifikasi usaha atau bantuan modal. Keempat, pendekatan evaluasi kebijakan harus holistik, tidak hanya melihat angka penerimaan cukai, tetapi juga indikator kesehatan masyarakat, tingkat peredaran ilegal, dan tingkat penyerapan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau.
"Penambahan layer di segmen murah adalah kebijakan yang sarat risiko dan membutuhkan implementasi yang sangat hati-hati, bertahap, dan didukung oleh paket kebijakan pendamping yang komprehensif. Tanpa itu, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi fiskal negara, industri legal, dan bahkan tujuan kesehatan masyarakat itu sendiri," pungkas Dani.
(akr)
Lihat Juga :