68 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Banjir Sumatera, 28 Izin Usaha Dicabut
Senin, 26 Januari 2026 - 18:05 WIB
loading...
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 68 perusahaan serta menyiapkan pencabutan izin usaha terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 68 perusahaan serta menyiapkan pencabutan izin usaha terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Langkah tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di tiga wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026) mengatakan, seluruh perusahaan yang telah diverifikasi lapangan dikenai sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan imbas banjir Sumatera .
"Jadi terhadap semua yang 68 telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi. Kemudian sanksi administrasi, berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan," katanya.
Baca Juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Begini Pengakuan Agincourt Resources
Ia menjelaskan, audit lingkungan tersebut wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak sanksi administrasi diberikan. Hasil audit akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
"Audit lingkungan ini untuk memberikan dua hal, pertama penguatan instrumen perizinan lingkungannya, kedua kalau memang tidak bisa ya dilakukan pencabutan, ketiga kemudian penggunaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," tambahnya.
Selain sanksi administrasi, KLH juga menempuh jalur hukum perdata dengan mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,8 triliun. Hanif mengungkap gugatan tersebut saat ini tengah berproses di pengadilan, sementara gugatan terhadap entitas lainnya masih dalam tahap pembahasan dan direncanakan diajukan secara bertahap.
Di samping itu KLH, kata Hanif juga tengah mendalami potensi tindak pidana lingkungan. Sejumlah kasus di Aceh dan Sumatera Utara saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada bariskan pori untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh pori ataupun oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Baca Juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
Dalam penanganan kasus lainnya, KLH telah melimpahkan satu perkara ke pemerintah daerah dan dua perkara ke sektor kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari hasil identifikasi, dua unit usaha diketahui sudah tidak beroperasi.
Tidak berhenti di situ, Hanif menyatakan bahwa seusai arahan Presiden untuk mencabut 28 unit usaha, KLH telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha yang terbukti melanggar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pendalaman ahli.
Sementara untuk 20 perusahaan lainnya, sanksi pencabutan persetujuan lingkungannya masih menunggu kementerian teknis terkait.
"Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar ke 5 lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persediaan lingkungannya. Untuk yang 20 kami masih menunggu dari kementerian teknis," tandasnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026) mengatakan, seluruh perusahaan yang telah diverifikasi lapangan dikenai sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan imbas banjir Sumatera .
"Jadi terhadap semua yang 68 telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi. Kemudian sanksi administrasi, berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan," katanya.
Baca Juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Begini Pengakuan Agincourt Resources
Ia menjelaskan, audit lingkungan tersebut wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak sanksi administrasi diberikan. Hasil audit akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
"Audit lingkungan ini untuk memberikan dua hal, pertama penguatan instrumen perizinan lingkungannya, kedua kalau memang tidak bisa ya dilakukan pencabutan, ketiga kemudian penggunaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," tambahnya.
Selain sanksi administrasi, KLH juga menempuh jalur hukum perdata dengan mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,8 triliun. Hanif mengungkap gugatan tersebut saat ini tengah berproses di pengadilan, sementara gugatan terhadap entitas lainnya masih dalam tahap pembahasan dan direncanakan diajukan secara bertahap.
Di samping itu KLH, kata Hanif juga tengah mendalami potensi tindak pidana lingkungan. Sejumlah kasus di Aceh dan Sumatera Utara saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada bariskan pori untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh pori ataupun oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Baca Juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
Dalam penanganan kasus lainnya, KLH telah melimpahkan satu perkara ke pemerintah daerah dan dua perkara ke sektor kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari hasil identifikasi, dua unit usaha diketahui sudah tidak beroperasi.
Tidak berhenti di situ, Hanif menyatakan bahwa seusai arahan Presiden untuk mencabut 28 unit usaha, KLH telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha yang terbukti melanggar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pendalaman ahli.
Sementara untuk 20 perusahaan lainnya, sanksi pencabutan persetujuan lingkungannya masih menunggu kementerian teknis terkait.
"Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar ke 5 lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persediaan lingkungannya. Untuk yang 20 kami masih menunggu dari kementerian teknis," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :