Pejabat BEI dan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Banggar DPR: Mundur Saja Tak Cukup
Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memperhatikan, dirancang bertahap, terukur dan deferensiatif. Lalu ditujukan untuk penguatan basis investor domestik, didukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Pengunduran Diri Petinggi OJK Berlanjut, Kini Wakil Ketua Mirza Adityaswara Ikut Mundur
Poin ketiga yakni dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO. Lalu mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Ditambah usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil. "Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," pungkasnya.
Baca Juga: Pengunduran Diri Petinggi OJK Berlanjut, Kini Wakil Ketua Mirza Adityaswara Ikut Mundur
Poin ketiga yakni dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO. Lalu mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Ditambah usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil. "Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :