Pemerintah Patuh Saran MSCI, Bakal Setor Data Pemegang Saham Secara Transparan
Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:50 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu langkah utama yang akan dilakukan pemerintah adalah meningkatkan likuiditas pasar melalui penyesuaian aturan minimum free float saham. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia dengan menindaklanjuti sejumlah masukan dari penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu langkah utama yang akan dilakukan pemerintah adalah meningkatkan likuiditas pasar melalui penyesuaian aturan minimum free float saham.
"Peningkatan likuiditas akan dilakukan melalui kenaikan minimum free float menjadi 15 persen sesuai dengan standar global," ujar Menko Airlangga di Jakarta dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Isu MSCI Mengguncang IHSG, Ekonom Sebut Shock Temporary
Dengan kebijakan tersebut, porsi saham yang dilepas ke publik akan semakin besar. Hal ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta menjaga integritas bursa.
"Artinya semakin banyak saham yang akan dilepaskan ke publik sehingga bursa menjadi lebih transparan, likuid, dan berintegritas," jelasnya.
Selain peningkatan free float, pemerintah juga akan memperketat aturan terkait transparansi kepemilikan saham , khususnya mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat akhir suatu perusahaan. Baca Juga: Respons Evaluasi MSCI, OJK Beberkan 3 Strategi Reformasi Pasar Modal
Menurut Airlangga, kejelasan mengenai siapa pemilik manfaat akhir saham menjadi perhatian penting dalam penilaian indeks global. Oleh karena itu pemerintah akan memastikan data pemegang saham disampaikan secara terbuka dan akurat.
"Kami akan meningkatkan transparansi melalui pengetatan aturan beneficial ownership, sehingga pemilik akhir dapat diketahui secara jelas dan transparan, termasuk kejelasan terkait afiliasi pemegang saham," katanya.
Sekedar informasi tambahan, pemilik Manfaat Akhir adalah individu yang memiliki saham dengan posri serta benefit yang cukup besar dari perusahaan tercatat. Meskipun kedudukan investor semacam ini bukan bagian dari pemilik perusahaan maupun direksi.
Airlangga menambahkan, langkah-langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun global, serta memperkuat posisi pasar modal Indonesia agar tetap kompetitif dan selaras dengan praktik terbaik internasional.
Dengan perbaikan tata kelola dan transparansi yang berkelanjutan, pemerintah optimistis pasar modal Indonesia dapat terus tumbuh sehat dan berdaya saing di tingkat global.
"Peningkatan likuiditas akan dilakukan melalui kenaikan minimum free float menjadi 15 persen sesuai dengan standar global," ujar Menko Airlangga di Jakarta dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Isu MSCI Mengguncang IHSG, Ekonom Sebut Shock Temporary
Dengan kebijakan tersebut, porsi saham yang dilepas ke publik akan semakin besar. Hal ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta menjaga integritas bursa.
"Artinya semakin banyak saham yang akan dilepaskan ke publik sehingga bursa menjadi lebih transparan, likuid, dan berintegritas," jelasnya.
Selain peningkatan free float, pemerintah juga akan memperketat aturan terkait transparansi kepemilikan saham , khususnya mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat akhir suatu perusahaan. Baca Juga: Respons Evaluasi MSCI, OJK Beberkan 3 Strategi Reformasi Pasar Modal
Menurut Airlangga, kejelasan mengenai siapa pemilik manfaat akhir saham menjadi perhatian penting dalam penilaian indeks global. Oleh karena itu pemerintah akan memastikan data pemegang saham disampaikan secara terbuka dan akurat.
"Kami akan meningkatkan transparansi melalui pengetatan aturan beneficial ownership, sehingga pemilik akhir dapat diketahui secara jelas dan transparan, termasuk kejelasan terkait afiliasi pemegang saham," katanya.
Sekedar informasi tambahan, pemilik Manfaat Akhir adalah individu yang memiliki saham dengan posri serta benefit yang cukup besar dari perusahaan tercatat. Meskipun kedudukan investor semacam ini bukan bagian dari pemilik perusahaan maupun direksi.
Airlangga menambahkan, langkah-langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun global, serta memperkuat posisi pasar modal Indonesia agar tetap kompetitif dan selaras dengan praktik terbaik internasional.
Dengan perbaikan tata kelola dan transparansi yang berkelanjutan, pemerintah optimistis pasar modal Indonesia dapat terus tumbuh sehat dan berdaya saing di tingkat global.
(akr)
Lihat Juga :