Pemerintah Bakal Kembali Terapkan WFA Saat Lebaran 2026, Mulai Tanggal 25-27 Maret
Jum'at, 06 Februari 2026 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, upaya untuk memecah konsentrasi arus mudik dan balik juga dilakukan dengan pemberian insentif diskon tarif transportasi. Baik diskon tarif tol untuk periode tertentu seperti yang dilakukan pada periode sebelumnya, maupun diskon tarif angkutan transportasi umum, seperti kapal laut, kereta api, dan pesawat terbang.
Baca Juga: WFA Bikin Libur Nataru Tetap Produktif, Karyawan Ramai “Ngantor” di Kafe dan Mal Jakarta
Menko Airlangga mengungkapkan, diskon tiket kereta api dan kapal rencananya akan diberikan sekitar 30% dari harga tiket normal. Sementara untuk diskon tarif tiket pesawat diproyeksikan 17% dari harga normal.
"Kami akan ulangi stimulus transportasi dan stimulus bantuan sosial di kuartal pertama ini plus kami juga akan berikan work from anywhere," jelasnya.
Sedangkan untuk pemberian diskon tarif tol, Pemerintah biasanya akan terlebih dahulu menjalin dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mencari kesepakatan besaran diskon yang diberikan dan periode waktu yang ditentukan. Sebab diskon ini murni tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), alias inisiatif para pelaku usaha.
Baca Juga: WFA Bikin Libur Nataru Tetap Produktif, Karyawan Ramai “Ngantor” di Kafe dan Mal Jakarta
Menko Airlangga mengungkapkan, diskon tiket kereta api dan kapal rencananya akan diberikan sekitar 30% dari harga tiket normal. Sementara untuk diskon tarif tiket pesawat diproyeksikan 17% dari harga normal.
"Kami akan ulangi stimulus transportasi dan stimulus bantuan sosial di kuartal pertama ini plus kami juga akan berikan work from anywhere," jelasnya.
Sedangkan untuk pemberian diskon tarif tol, Pemerintah biasanya akan terlebih dahulu menjalin dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mencari kesepakatan besaran diskon yang diberikan dan periode waktu yang ditentukan. Sebab diskon ini murni tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), alias inisiatif para pelaku usaha.
(akr)
Lihat Juga :