Meningkatkan Keamanan dan Kepercayaan Industri Kripto Bersama Aparat Penegak Hukum

Jum'at, 06 Februari 2026 - 20:33 WIB
loading...
Meningkatkan Keamanan...
Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset crypto mencatatkan nilai sebesar USD158 miliar, meningkat 145% dibandingkan tahun 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi di Indonesia, berkomitmen dalam mendukung upaya berkelanjutan keamanan investasi dan ekosistem aset crypto dalam negeri.

Dukungan ini diberikan PINTU melalui partisipasi di acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ).

Dalam sesi ini, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya yakni Indodax.

Baca Juga: Trader Makin Aman Memilih Berbagai Aset Crypto lewat Perdagangan Derivatif

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar mengungkapkan, prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan dengan melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

"Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct. Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” ungkap Tommy.



Sementara itu Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur mengungkapkan, PPATK bersama-sama dengan OJK, dan penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method).

"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” paparnya.

Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha pada sesi presentasinya memaparkan, peran PINTU sebagai PAKD dalam mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset crypto. Diungkapkan PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

"Saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset crypto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU. Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” terang Bakti.

Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset crypto mencatatkan nilai sebesar USD158 miliar, meningkat 145% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.

Baca Juga: Nabung Aset Crypto Makin Mudah lewat Fitur Auto DCA Multiple Asset

Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial.

Selain itu, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut, PINTU melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

"Tidak hanya dari sisi sistem, PINTU juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset crypto, sehingga ekosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Bakti.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
IPOT Edukasi Transformasi...
IPOT Edukasi Transformasi AI dan Literasi Finansial ke Generasi Muda eSports
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Kapitalisasi Tokenisasi...
Kapitalisasi Tokenisasi Aset Tembus USD32,18 Miliar, PINTU Tambah 48 Pilihan Aset
5 Platform Crypto Terbaik...
5 Platform Crypto Terbaik 2026
Bidik Persimpangan Olahraga...
Bidik Persimpangan Olahraga dan Teknologi, DRX Token Resmi Melantai di Tokocrypto
5 Aplikasi Crypto Terbaik...
5 Aplikasi Crypto Terbaik di Indonesia untuk Investasi Aman dan Mudah
Rekomendasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Berita Terkini
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved