Pakar: Status Sawit di Kawasan Hutan Perlu Pendekatan Hukum yang Berkeadilan bagi Rakyat
Selasa, 10 Februari 2026 - 17:18 WIB
loading...
Data resmi pemerintah menunjukkan bahwa luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak seluruhnya berada di kawasan lindung dan konservasi serta tidak otomatis berstatus illegal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Data resmi pemerintah menunjukkan bahwa luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak seluruhnya berada di kawasan lindung dan konservasi serta tidak otomatis berstatus illegal. Karena itu, penertiban sawit yang diklaim illegal harus dilakukan secara presisi agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim investasi, dan keberadaan jutaan petani sawit rakyat.
Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino mengungkapkan, bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak serta merta bisa dikatakan illegal. Baca Juga: Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit
"Kalau ada Izin (dari pemerintah) itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut. Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya. Apalagi kalau ada overlapping perizinan akibat undang-undang yang berbeda," ungkap Sadino dalam keterangannya.
Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahannya. Jika lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat langsung disebut illegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.
Untuk diketahui, klaim luas kebun sawit dalam kawasan hutan di semua fungsi hutan di Indonesia adalah 3.372.615 hektare. Rinciannya : hutan produksi yang dapat dikonversi 1.127.428 hektare, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektare, hutan lindung 155.119 hektare, dan hutan konservasi 91.074 hektare.
Adapun sesuai data Kementerian Kehutanan, luas lahan semua jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan adalah 4.276.800 hektare. Perkebunan lain yang dimaksud seperti karet, kopi, coklat, dan tebu.
Sadino menilai pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi faktor kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit. Pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan memang dimungkinkan karena peruntukannya bagi kegiatan non-kehutanan. Sementara itu pada hutan produksi tetap, pendekatan yang digunakan adalah mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Adapun pada kawasan hutan lindung dan konservasi, penilaian harus mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan. Menurutnya, penggunaan teknologi pemetaan yang lebih baru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya. Hak konstitusional warga negara, tegas Sadino, wajib dilindungi.
"Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya," papar Sadino yang juga dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dia mengungkapkan investasi sawit memerlukan kepastian hukum atas lahannya. Karena sawit adalah hasil budidaya dan tidak tumbuh secara alami serta memerlukan penanganan yang khusus mulai dari kecambah sampai tata kelola untuk menghasilkan produksinya. Artinya keberhasilan kebun sawit sangat tergantung pada agronominya bukan karena hadiah dari negara atau disediakan Tuhan.
"Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu. Misalnya rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau dan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, penertiban kebun sawit yang tidak memperhatikan aspek tata kelola sawit akan berpengaruh terhadap investasi. "Sekali lagi tentu di tata kelola sawit ada status lahan perkebunan. Ada hak milik, ada HGU, ada yang belum HGU dan ada yang dalam proses pengurusan hak atas tanah. Ada juga yang masih masuk klaim kawasan hutan. Pemerintah mestinya menghormati produk negara seperti hak milik atau juga HGU dan yang berproses permohonan mestinya segera diberikan kepastian hukum," jelas Sadino.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Dia menilai ketidakpastian pengakuan legalitas seperti HGU berpotensi menjadi masalah serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Pasalnya, pengembangan perkebunan sawit membutuhkan modal investasi yang besar dan perencanaan jangka panjang. Ketidakpastian dikhawatirkan akan mendorong sektor sawit memasuki fase penurunan atau sunset industry.
Sadino mengingatkan, tanpa kepastian hukum, pemerintah akan menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kontribusi strategis sektor sawit terhadap perekonomian nasional, baik dalam target pembangunan 2030 maupun visi jangka panjang hingga 2045.
Dia menilai pemerintah perlu segera membantu kebun sawit rakyat untuk dikeluarkan dari status kawasan hutan agar tidak menimbulkan persepsi pengambilalihan tanah masyarakat. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda reforma agraria.
Menurutnya, persoalan utama selama ini terletak pada peta kawasan hutan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi penguasaan lahan di lapangan. Jika kebijakan hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025, dampaknya dinilai hanya bersifat sementara.
Sadino memperingatkan, pendekatan pemaksaan tanpa uji publik berpotensi memicu gelombang sengketa agraria dan kehutanan di kemudian hari. Padahal, jumlah petani sawit rakyat mencapai lebih dari 10 juta orang yang bergantung pada sektor ini.
“Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda. Jika PP 45/2025 diterapkan tanpa perlindungan bagi pelaku kecil, usaha sawit rakyat berisiko mati,” tandasnya.
Dalam acara Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2), Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyebut perkebunan kelapa sawit ilegal merusak hutan lindung dan taman nasional dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir.
Hashim mengatakan sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh para pengusaha. Praktik tersebut terjadi akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu.
Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino mengungkapkan, bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak serta merta bisa dikatakan illegal. Baca Juga: Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit
"Kalau ada Izin (dari pemerintah) itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut. Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya. Apalagi kalau ada overlapping perizinan akibat undang-undang yang berbeda," ungkap Sadino dalam keterangannya.
Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahannya. Jika lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat langsung disebut illegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.
Untuk diketahui, klaim luas kebun sawit dalam kawasan hutan di semua fungsi hutan di Indonesia adalah 3.372.615 hektare. Rinciannya : hutan produksi yang dapat dikonversi 1.127.428 hektare, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektare, hutan lindung 155.119 hektare, dan hutan konservasi 91.074 hektare.
Adapun sesuai data Kementerian Kehutanan, luas lahan semua jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan adalah 4.276.800 hektare. Perkebunan lain yang dimaksud seperti karet, kopi, coklat, dan tebu.
Sadino menilai pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi faktor kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit. Pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan memang dimungkinkan karena peruntukannya bagi kegiatan non-kehutanan. Sementara itu pada hutan produksi tetap, pendekatan yang digunakan adalah mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Adapun pada kawasan hutan lindung dan konservasi, penilaian harus mempertimbangkan waktu penetapan kawasan hutan. Menurutnya, penggunaan teknologi pemetaan yang lebih baru tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya. Hak konstitusional warga negara, tegas Sadino, wajib dilindungi.
"Norma hukum kehutanan jelas bahwa jika pemegang hak atas tanah lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan wajib diberikan ganti rugi dan penyelesaian lainnya," papar Sadino yang juga dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dia mengungkapkan investasi sawit memerlukan kepastian hukum atas lahannya. Karena sawit adalah hasil budidaya dan tidak tumbuh secara alami serta memerlukan penanganan yang khusus mulai dari kecambah sampai tata kelola untuk menghasilkan produksinya. Artinya keberhasilan kebun sawit sangat tergantung pada agronominya bukan karena hadiah dari negara atau disediakan Tuhan.
"Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu. Misalnya rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau dan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, penertiban kebun sawit yang tidak memperhatikan aspek tata kelola sawit akan berpengaruh terhadap investasi. "Sekali lagi tentu di tata kelola sawit ada status lahan perkebunan. Ada hak milik, ada HGU, ada yang belum HGU dan ada yang dalam proses pengurusan hak atas tanah. Ada juga yang masih masuk klaim kawasan hutan. Pemerintah mestinya menghormati produk negara seperti hak milik atau juga HGU dan yang berproses permohonan mestinya segera diberikan kepastian hukum," jelas Sadino.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Dia menilai ketidakpastian pengakuan legalitas seperti HGU berpotensi menjadi masalah serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Pasalnya, pengembangan perkebunan sawit membutuhkan modal investasi yang besar dan perencanaan jangka panjang. Ketidakpastian dikhawatirkan akan mendorong sektor sawit memasuki fase penurunan atau sunset industry.
Sadino mengingatkan, tanpa kepastian hukum, pemerintah akan menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kontribusi strategis sektor sawit terhadap perekonomian nasional, baik dalam target pembangunan 2030 maupun visi jangka panjang hingga 2045.
Dia menilai pemerintah perlu segera membantu kebun sawit rakyat untuk dikeluarkan dari status kawasan hutan agar tidak menimbulkan persepsi pengambilalihan tanah masyarakat. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda reforma agraria.
Menurutnya, persoalan utama selama ini terletak pada peta kawasan hutan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi penguasaan lahan di lapangan. Jika kebijakan hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025, dampaknya dinilai hanya bersifat sementara.
Sadino memperingatkan, pendekatan pemaksaan tanpa uji publik berpotensi memicu gelombang sengketa agraria dan kehutanan di kemudian hari. Padahal, jumlah petani sawit rakyat mencapai lebih dari 10 juta orang yang bergantung pada sektor ini.
“Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda. Jika PP 45/2025 diterapkan tanpa perlindungan bagi pelaku kecil, usaha sawit rakyat berisiko mati,” tandasnya.
Dalam acara Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2), Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyebut perkebunan kelapa sawit ilegal merusak hutan lindung dan taman nasional dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir.
Hashim mengatakan sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh para pengusaha. Praktik tersebut terjadi akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu.
(akr)
Lihat Juga :