Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI
Jum'at, 13 Februari 2026 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Damar juga menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. “Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, dimana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas tersebut dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu,” tambahnya.
Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan:
1. Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan:
1. Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
Lihat Juga :