Adem, Medan Merdeka Utara Jaga Wilayah Kebon Sirih dari Jamahan Senayan
Kamis, 17 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun memastikan, bank sentral akan tetap kredibel, efektif, dan independen. Jadi tak ada satu pihak pun yang bisa mendikte BI dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Pernyataan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," tandasnya. ( Baca juga:3.635 Kasus Baru, Total 228.993 Orang Positif Corona )
Sebagai informasi, Baleg menghapus Pasal 9 yang berisikan independensi bank sentral, yang berisi pihak lain dilarang campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI. Sebagai gantinya, Baleg menambahkan Pasal 9A untuk membentuk Dewan Moneter.
Nama itu kini diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, yang diketuai Menteri Keuangan untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
"Pernyataan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," tandasnya. ( Baca juga:3.635 Kasus Baru, Total 228.993 Orang Positif Corona )
Sebagai informasi, Baleg menghapus Pasal 9 yang berisikan independensi bank sentral, yang berisi pihak lain dilarang campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI. Sebagai gantinya, Baleg menambahkan Pasal 9A untuk membentuk Dewan Moneter.
Nama itu kini diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, yang diketuai Menteri Keuangan untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
(uka)
Lihat Juga :