Adem, Medan Merdeka Utara Jaga Wilayah Kebon Sirih dari Jamahan Senayan

Kamis, 17 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
Adem, Medan Merdeka Utara Jaga Wilayah Kebon Sirih dari Jamahan Senayan
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Revisi tersebut saat ini terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR .

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, revisi beleid tersebut tak akan mengganggu independensi BI. Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menjamin Bank Indonesia tetap independen. ( Baca juga:Juragan Kebon Sirih Sudah 'Setor' ke Lapangan Banteng Rp48,03 Triliun )

"Dalam hal ini dapat kita sampaikan, pada tanggal 2 sep 2020, Pak Presiden sudah tegaskan dan menjamin indepedensi BI. Dalam kesempatan itu Beliau juga beri penjelasan bagi koresponden asing," kata Perry dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

Dia menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, pemerintah juga belum pernah membahas revisi UU BI tersebut.

"Dari keterangan pers Beliau menyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas sampai saat ini. Pernyataan presiden (posisi pemerintah) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen," katanya.

Dia pun memastikan, bank sentral akan tetap kredibel, efektif, dan independen. Jadi tak ada satu pihak pun yang bisa mendikte BI dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Pernyataan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," tandasnya. ( Baca juga:3.635 Kasus Baru, Total 228.993 Orang Positif Corona )

Sebagai informasi, Baleg menghapus Pasal 9 yang berisikan independensi bank sentral, yang berisi pihak lain dilarang campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI. Sebagai gantinya, Baleg menambahkan Pasal 9A untuk membentuk Dewan Moneter.

Nama itu kini diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, yang diketuai Menteri Keuangan untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2626 seconds (0.1#10.140)