Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:19 WIB
loading...
Bank Bangkrut Sepanjang...
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Bali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Bali.

Baca Juga: Jumlah Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah, Scarring Effect Pandemi Masih Terasa

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

“Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kristrianti Puji Rahayu dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/2/2026).



Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) di bawah 12% dan predikat "Tidak Sehat".

Kemudian pada 16 Desember 2025, status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena manajemen dan pemegang saham gagal melakukan perbaikan modal yang signifikan. Baca Juga: 7 Bank Bangkrut Sepanjang 2025, Begini Kondisinya

Terakhir, 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Kristrianti menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan bagi manajemen untuk melakukan pembenahan, namun hasilnya tidak memadai.

“Hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi,” jelasnya.

Pasca-pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku. OJK memastikan bahwa perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kristrianti.

OJK Bali menegaskan akan terus memantau industri perbankan secara ketat berlandaskan nilai profesionalisme dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil dan terpercaya.

Sebelumnya, tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan di 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon menambah daftar panjang bank bangkrut dari Januari hingga Februari 2026 menjadi tiga bank.

Sebelumnya, pada Januari 2026 terdapat izin dua bank yang dicabut yakni BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Iran Murka, Mehdi Taremi...
Iran Murka, Mehdi Taremi dan Asisten Pelatih Ditahan AS
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved